Tuesday, December 23, 2025
HomeHukumICW Laporkan Yasonna Laoly ke KPK Karena Halangi Proses Hukum Harun Masiku

ICW Laporkan Yasonna Laoly ke KPK Karena Halangi Proses Hukum Harun Masiku

Jakarta, Nawacita – Komunitas Masyarakat Anti Korupsi melaporkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menghalangi proses hukum terhadap tersangka suap Harun Masiku. Yasonna menyebut Harun masih di luar negeri sejak 6 Januari dan belum kembali, namun akhirnya Dirjen Imigrasi mengatakan Harun telah datang ke Indonesia sejak 7 Januari.
“Kita melaporkan Yasonna Laoly sebagai terduga melanggar pasal 21 UU Tipikor, obstruction of juctice dengan ancaman 12 tahun oenjara karena yang bersangkutan mengatakan Harun di luar negeri tapi data-data yang dimilki oleh Tempo itu kan berbeda,” kata ketua bidang Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadana di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2020.
Menurut Kurnia, laporan investigasi Tempo semestinya bisa digunakan petunjuk oleh KPK. Namun karena pihak Imigrasi Kumham menyebut Harun belum kembali ke Indonesia membuat prosesnya terbengkalai.
“Harusnya itu dijadikan petunjuk, tapi itu juga tidak dilakukan sampai pada akhirnya kemarin pihak otoritas Kumham Imigrasi mengatakan Harun memang benar tanggal 7 sudah datang,” ujar dia.
Atas kejadian itu, kata Kurnia publik menjadi kebingungan atas kebohongan yang dilontarkan oleh Yasonna. Proses hukum yang mestinya bisa segera menindak Harun menjadi terhambat.
“Berarti pertama dia membohongi publik, kedua, efeknya karena ini sudah masuk ke penyidikan  per tanggal 9 Januari kemarin ketika penetapan empat tersangka oleh KPK. Jadi kalau dia mengatakan ini di luar negeri, terhambat proses hukumnya,” ujar dia.

Lebih lanjut, Kurnia menilai Yasonna yang juga kader PDIP bersekongkol untuk menyembunyikan Harun. Atas kasus ini, pihaknya mendesak KPK bisa segera menindak tegas Yasonna.
“Kami menduga ada tindakan menghalang-halangi, menyembunyikan dalam konteks ini. Kita meminta KPK supaya lebih aktif menindak lanjuti laporan ini,” ucap dia.
Sementara itu, Kurnia merasa tidak masuk akal dengan ucapan Direktur Jenderal Imigrasi Menkumham, Ronny Franky Sompie yang menyebut ada delay informasi selama dua pekan. Padahal, kata dia cukup sederhana permasalahannya, yakni dengan membuka rekaman kamera pemantau.
“Sebenarnya kan persoalannya sederhana mereka tinggal cek CCTV di bandara saja apakah benar temuan-temuan atau petunjuk yang diberikan oleh Tempo itu,” katanya.
Sebelumnya, Yasonna bersikukuh bahwa Harun pergi ke luar negeri pada 6 Januari 2020 dan belum kembali. Hal itu diungkapkannya pada 16 Januari 2020.
Pokoknya belum di Indonesia,” kata Yasonna, Kamis, 16 Januari 2020.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie akhirnya mengakui Harun Masiku telah berada di Indonesia sejak tanggal 7 Januari 2020. Harun tiba di Jakarta setelah sehari sebelumnya pergi ke Singapura.

“Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soetta, bahwa HM telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020,” kata Ronny saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu, 22 Januari 2020.

yqn
RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru