Jakarta, Nawacita – Ketua Dewan Pakar Lembaga Aspirasi dan Analisis Strategis (Landas) Indonesiaku, Bambang Saputra mengatakan usulan DPR untuk melakukan revisi UU KPK harusnya disambut baik.
Kini, tinggal menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju atau tidak.
“Kalau Presiden Jokowi konsisten dalam memperbaiki bangsa ini, idealnya beliau memerintahkan menterinya untuk duduk bersama para anggota DPR membahas RUU KPK,” kata Bambang, Sabtu (7/9/2019).
Menurut dia, KPK tidak perlu merasa dikebiri dengan adanya revisi UU tersebut. Karena, KPK tidak sendirian dalam menangani kasus-kasus korupsi tapi ada institusi lain seperti kepolisian dan kejaksaan yang bertanggungjawab dalam melawan tindak pidana korupsi.
“Dalam menangani kasus-kasus mega korupsi, KPK tidak bisa berjalan sendiri. Akan tetapi, harus bersinergi dengan institusi lain yang memiliki tugas yang serupa,” ujarnya.
Ia mengatakan pasal-pasal yang akan direvisi itu terbaca bahwa di era digitalisasi sudah semestinya KPK bersinergi dengan institusi lain, karena memperkuat disini bukan berarti RUU harus dirancang dan dipaksakan untuk membuat KPK menjadi lembaga negara yang superbody.
“Bersinergi juga harus dipahami bahwa suatu upaya pemberantasan korupsi itu agar jalannya tidak sempoyongan dan berjalan sempurna, maka harus dilakukan secara konprehensif,” jelas dia.
Kemudian, Bambang mengatakan revisi UU KPK sekarang itu eksistensinya jauh lebih komprehensif dibanding UU KPK sebelumnya. Atas dasar itu, RUU KPK yang konprehensif adalah sebuah keharusan demi perbaikan negeri ini ke depan.
“Hemat saya, Bapak Presiden Jokowi agar tidak setengah hati dalam menyikapi persoalan RUU KPK ini. Segera memerintahkan menterinya untuk membahas RUU tersebut bersama DPR untuk segera disahkan,” tandasnya.
inlh


