Tuesday, December 23, 2025
HomeMENTERIMenaker Usulkan Dua Program Jaminan Sosial Baru Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Menaker Usulkan Dua Program Jaminan Sosial Baru Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Nawacita – Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mewacanakan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP di luar pesangon.

Jaminan ini dibutuhkan dalam rangka meningkatkan kemampuan karyawan dalam memperoleh pekerjaan yang lebih baik.

Selain jaminan bagi karyawan yang di-PHK, Hanif juga mewacanakan jaminan pelatihan dan sertifikasi (JPS) kepada karyawan.

- Advertisement -

Senada, kebijakan ini diharapkan mampu mencetak tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.

Hanif menuturkan nantinya jaminan ini dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui JKP, masyarakat yang terkena PHK bakal mendapatkan pemasukan selama dia menganggur.

“Dua instrumen ini untuk melindungi warga dari disrupsi ekomomi yang membuat pasar tenaga kerja makin dinamis,” kata Hanif, Jumat (9/8/2019).

Lebih lanjut Hanif menekankan bahwa hal ini penting, negara menyediakan safety netkepada mereka yang sudah maupun yang belum mendapatkan pekerjaan.

bns

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru