Jakarta, Nawacita – Mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (10/7/2019).
Djoko bakal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konstruksi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.
“Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka AY (Andririni Yaktiningsari, psikolog)” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Baik Djoko maupun Andririni sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.
Djoko Saputro dan Andririni Yaktiningsasi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konstruksi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.
Djoko yang diangkat sebagai Dirut PJT II pada 2016 silam diduga memerintahkan jajarannya untuk merelokasi anggaran.
Revisi anggaran dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan Pengembangan SDM dan strategi korporat yang pada awalnya senilai Rp2,8 miliar menjadl Rp9,55 miliar.
Relokasi anggaran perencanaan strategis korporat dan proses bisnis itu sendiri bernilai Rp3.820.000.000. Sedangkan, perencanaan komprehensif pengembangan SDM PJT II sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan sejumlah Rp5.730.000.000.
Usai melakukan revisi anggaran, Djoko lantas mengutus Andririni sebagai pelaksana pada kedua kegiatan tersebut. Untuk mengerjakan dua kegiatan itu, Andririni pun diduga menggunakan nama perusahaan PT Bandung Management Economic Center dan PT 2001 Pangripta.
Realisasi penerimaan pembayaran untuk kedua pelaksanaan proyek sampai dengan akhir tahun 2017, diduga mencapai Rp5.564.413.800. Tak hanya itu, Andririni dan Djoko juga diduga telah mencantumkan nama para ahli di dalam kontrak hanya sebagai formalitas untuk memenuhi syarat administrasi lelang.
inlh


