Jakarta,Nawacita – KPK memanggil Tenaga Ahli Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan, Haris Fikri, terkait kasus dugaan suap dari Bupati Kebumen nonatif Yahya Fuad. Dia dipanggil sebagai saksi untuk Taufik.
“Dipanggil sebagai saksi untuk TK (Taufik Kurniawan),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (4/2/2019).
Selain Haris, KPK turut memanggil Kasubdit Perumusan Pendapat Asli Daerah Kemenkeu tahun 2016, Muhammad Nafi. Dia juga dipanggil sebagai saksi untuk Taufik.
KPK menduga Taufik menerima suap Rp 3,65 miliar dari Yahya Fuad. Uang itu diduga terkait dengan perolehan anggaran dana alokasi khusus (DAK) fisik pada APBN-P 2016.
Sementara itu, Cipto diduga menerima uang Rp 50 juta dari Yahya. Duit tersebut diduga terkait pengesahan dan pembahasan APBD Kabupaten Kebumen periode 2015-2016, pengesahan atau pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Kebumen 2015-2016, dan pokok pikiran DPRD Kebumen 2015-2016.
dtk


