Thursday, December 25, 2025
HomeSTARTUPHealthyTCSC - IAKM Berharap Pemerintah Segera Sahkan Perda KTR

TCSC – IAKM Berharap Pemerintah Segera Sahkan Perda KTR

Surabaya, Nawacita .co – Menurut data WHO 2008 ( World Health Organization) Indonesia Menjadi Konsumen rokok terbesar ke tiga di dunia setelah China dan India dan menurut Riset Kesehatan Dasar ( RISKESDAS) 2013 di Indonesia satu dari tiga Orang Indonesia perokok.

Maka dari itu Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC – IAKMI) Jawa timur kembali mendesak legeslatif DPRD  Surabaya untuk segera mengesahkan Perda kawasan Tanpa Rokok dan kawasan Terbatas merokok ( KTR/ KTM) Pembahasan keterangan ini disampaikan pada saat Prees conference di Pawon Resto Rempah Rabu ( 16/1/ 2019) Siang.

Pada kegiatan ini turut hadir Said Utomo dari lembaga Perlindungan konsumen Indonesia, Dibyo dari AMKRI ( Aliansi Masyarakat korban Rokok Indonesia), PC Muslimat NU Jawa Timur, Ainul Jamilah, Nanang Humas Aliansi Masyarakat Korban Rokok Indonesia (AMKRI) serta Ketua TCSC-IAKMI, Dr. Santi Martini, dr., M.Kes

- Advertisement -

Menurut Ketua TCSC-IAKMI, Dr. Santi Martini, dr.M.Kes, Perda Nomor 5 Tahun 2008 terkait KTR dan KTM sudah tidak relevan dengan UU No.36/2009 tentang kesehatan dan PP 109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

UU No.36/2009 dan PP 109/2012 menyatakan ada tujuh jenis sarana yang dikategorikan KTR. Ke-7 KTR itu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan.

Sedangkan Perda No.5/2008 belum menetapkan tempat umum dan tempat kerja sebagai KTR.

Menurutnya, Perda No.5/2008 harus direvisi, karena dua lokasi yang belum menjadi KTR sangat berpengaruh meningkatnya baby smoker.

Sementara itu Ainul Jamilah dari PC Muslimat NU Jawa Timur mengatakan kekhawatirannya dengan maraknya anak di bawah umur yang mulai menjadi perokok aktif dan kami berharap kepada pemerintah segera merivisi/ mengsahkan Perda kawasan tanpa rokok ( KTR) hal ini untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya merokok,” tutur dia

Di tempat yang sama Said Utomo menjelaskan Lembaga Konsumen Indonesia sangat mendukung pengesahan segera Perda Kawasan tanpa rokok ( KTR ) dan berharap DPRD atau Pemkot surabaya segera mengsahkanya, oleh karena itu produksi rokok seharusnya terlarang karena rokok pada kenyataannya adalah produk yang tidak sehat dikonsumsi oleh masyarakat.” Tuturnya

Lebih lanjut, YLKI Mendesak kepada pemerintah untuk melarang industri memproduksi barang tidak Menjamin kesehatan bagi lingkungan serta kesehatan konsumen

Ditambahkan Pula, untuk industri rokok harus memberikan kompensasi kepada masyarakat umumnya berupa dana Jamkesnas dan negara bisa mengalokasihkan Anggaran Jamkesmas untuk orang orang miskin,” pungkasnya

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru