Friday, December 26, 2025
HomeDAERAH7 Tersangka Lagi Pengeroyok Haringga Diadili Selasa Depan

7 Tersangka Lagi Pengeroyok Haringga Diadili Selasa Depan

Bandung,Nawacita – Sidang kasus pengeroyokan suporter Haringga Sirla segera bergulir pekan depan. Ketujuh orang tersangka akan diadili atas perbuatannya.

Ketujuh tersangka yakni Goni Abdulrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Cepi (20), Joko Susilo (32) dan Aldiansyah (21). Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menetapkan jadwal sidang terhadap ketujuh tersangka.

“Sidangnya nanti hari selasa tanggal 15 Januari 2019,” ucap Humas PN Bandung Wasdi Permana kepada detikcom, Jumat (11/1/2019).

- Advertisement -

Wasdi mengatakan ada 3 berkas yang diterima PN Bandung dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Berkas pertama bernomor No.11/Pid.B/2019/PN.Bdg tertulis nama tersangka Aditya Anggara, Dadang Supriatna, Goni Abdulrahman, Budiman dan Aldiansyah.

Sementara berkas lain dengan nomor No.10/Pid.B/2019/PN.Bdg dengan tersangka Joko Susilo. Berkas terakhir dengan nomor No.12/Pid.B/2019/PN.Bdg mencatat nama tersangka Cepi Gunawan.

“Majelis hakim yang akan menyidangkan ketuanya M Basir SH,” kata Wasdi.

Menurut Wasdi, ketujuh tersangka tersebut dikenakan dua pasal. Dakwaan pertama ketujuhnya dikenakan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dan dakwaan kedua Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan.

Haringga tewas dikeroyok oknum Bobotoh saat laga Persib Bandung versus Persija Jakarta September 2018 lalu. Ada 14 orang tersangka yang ditangkap polisi.

Dari ke-14 tersebut, 7 orang berusia di bawah umur sedangkan 7 lainnya dewasa. Pelaku di bawah umur sudah divonis dan mendapat hukuman berbeda-beda.

dtk

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

Bank Jatim Nataru
- Advertisment -

Terbaru