Jakarta, Nawacita – Peraturan KPU yang melarang eks koruptor nyaleg ramai-ramai digugat ke Mahkamah Agung (MA). Sebab berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan UU Pemilu, mereka berhak nyaleg dengan syarat tertentu.
Berdasarkan informasi perkara yang dilansir panitera MA, Senin (16/7/2018), sedikitnya lima orang menggugat peraturan itu. Mereka adalah:
1. Nomor 43 P/HUM/2018
Penggugat Wakil Ketua DPRD M Taufik. Ia pernah dihukum 18 bulan penjara di kasus korupsi KPUD Jakarta.
2. Nomor 44 P/HUM/2018
Penggugat Djekmon Amisi.
Penggugat Wa Ode Nurhayati. Mantan anggota DPR itu pernah dihukum 6 tahun penjara di kasus korupsi.
4. Nomor 46 P/HUM/2018
Penggugat Jumanto.
5. Nomor 47 P/HUM/2018
Penggugat Masyhur Masie Abunawas dkk.
“Hari ini (daftar). Yakin (lolos), periode lalu buktinya lolos. Besok kan lakukan (pemeriksaan) berkas pendaftaran. Dia (KPU) lakukan verifikasi sampai 8 Agustus. Saya yakin kalau MA akan sesegera mungkin (Memutuskan),” kata Taufik di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin, (16/7/2018).
dtk


