Thursday, December 25, 2025
HomeSENAYANDPR: RUU KUHP Tidak Mengurangi Kewenangan KPK

DPR: RUU KUHP Tidak Mengurangi Kewenangan KPK

Nawacita – Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem, Taufiqulhadi mengklaim bahwa Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) tidak melemahkan ataupun mengurangi kewenangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kalau orang menganggap itu upaya mengurangi wewenang KPK, itu menurut saya persepsi yang salah. Meleset jauh sekali,” kata Taufiqulhadi di acara Populi Center dan Smart FM Network bertajuk “Berebut Pasal Korupsi?” di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/6/2018).

Taufiq mengatakan pembahasan draf RUU KUHP sudah hampir rampung seluruhnya, termasuk pasal-pasal krusial. Ia menampik pembahasan RUU KUHP ini untuk melemahkan lembaga antirasuah.

- Advertisement -

Lebih lanjut, ia menyebut kejahatan korupsi yang dinilai sudah luar biasa sudah melekat dibenak masyarakat. Sebaliknya, menurut dia kejahatan korupsi adalah hal yang biasa.

“Karena kita perlakukan luar biasa (korupsi), dia dimasyarakat ikut luar biasa. Mungkin banyak juga yang jadinya sakit hati sama pejabat,” jelas dia.

Korupsi menurut Taufiq adalah kejahatan biasa. Yang terpenting bagaimana kejahatan korupsi ini, sang korupsi dapat mengembalikan uang korupsinya ke negara

“Yang paling penting bagaimana mengembalikan uang negara sebanyak mungkin. Sekarang di Indonesia lain, tangkap sebanyak-banyaknya orang,” ucap dia.

Sebelumnya, KPK menilai pasal-pasal yang tertuang dalam RUU KUHP dapat melemahkan pemberantasan korupsi di Tanah Air. KPK meminta klausul tindak pidana khusus dipisah dari RUU KUHP.

“KPK menolak dimasukkannya tindak pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi ke dalam RKUHP dan meminta agar tindak pidana korupsi seluruhnya tetap diatur dalam UU khusus di luar KUHP,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

inl

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru