“Fungsi dari pemerintah memberikan garis, batas dan ruang yang mana yang bisa digunakan atau tidak. Kedua, melakukan pembinaan. Pastikan bahwa hambatan dalam kegiatan usaha bisa kita tangani dan memudahkan di dalam kegiatan usaha,” ujar Anies dalam sambutannya di Balai Agung, Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (11/5).
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiati menuturkan, selama 2018, Disparbud DKI telah menindak usaha tempat hiburan yang melanggar aturan. Mereka dikenakan teguran tertulis, peringatan, pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) hingga penutupan.
“Tujuan (sosialiasi) adalah untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha pariwisata terkait dengan kewajiban-kewajiban, ketentuan penyelenggaraan usaha pariwisata khususnya pada Bulan Ramadhan,” kata Tinia di lokasi yang sama.
Untuk menghindari pelanggaran serupa, Tinia membuat sejumlah rekomendasi. Salah satu yang difokuskan, adalah meningkatkan keamanan.
Tinia berharap, para penanggung jawab tempat hiburan bisa menambah sistem keamanan dan pendeteksi terhadap peredaran narkoba, perjudian, dan prostisusi.
“Kedua, menyediakan tenaga keamanan atau security yang terlatih namun tetap simpatik. Dapat berkoordinasi dengan pihak terkait. Kegiatan dan jam operasional hiburan di hotel berbintang lebih memperhatikan norma dan etika,” lanjut dia.
Sosialisasi ini dihadiri oleh sekitar 250 orang pelaku usaha dari berbagai jenis. Di antaranya, pelaku usaha hiburan, akomodasi, restoran, hingga jasa pariwisata lainnya.
kum