Nawacita.co – Kantor Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) Regional 4 jawa timur mengadakan evaluasi kinerja dengan BPR dan BPRS Triwulan 1 Tahun 2018. Kegiatan ini berlangsung di convention hall hotel Senyiur, Prigen Pasuruan kamis 3/05/2018 siang. Dalam pertemuan ini di hadiri oleh direksi dan komisaris dari 116 BPRS Dan 13 BPR yang di bawah pengawasan otoritas jasa keuangan (OJK). Dalam pertemuan ini mengangkat tema ” Penguatan Good Coporate Governance ( GCG) Untuk Mewujudkan indusrtri BPR / S yang Sehat Dan berdaya Saing.’’ Bertujuan melakukan Capacity Building mengenai peningkatan fungsi ke kepatuhan dan audit Internal BPR Dan BPRS Dalam rangkan penguatan GCG
dalam sambutanya dia mengatakan bahwa sektor keuangan di jatim mencatatkan kinerja yang sangat positif terutama disektor perbankan sebesar 9.00 (yoy) hal ini tidak terlepas dari peran serta Dalam Sambutanya ,bahwa pada triwulan 1 tahun 2018 terutama di sektor keuangan, jawa timur BPR/S , DPK Dan kreditnya mencapai 8,59, 11,37 dan 4,96 ( yoy). Fungsi intermidasi BPR Dan BPRS di jawa timur Cukup Baik dengan Rasio L / FDR masing masing 7,58% dan 9,24 namun Rasio kecukupan modal BPR Dan BPRS masih tergolong memadai untuk menyerap dampak resiko tersebut dengan CAR masing Masing sebesar 33,86 dan 31,61,” ujar Heru cahyono, kepala OJK Regional 4 jawa timur .
Selanjutnya Kepada pengurus BPR/S di jawa timur , OJK berharap untuk senantiasa memperhatikan Potensi peningkatan jumlah kredit yang bermasalah dan selalu memantau secara ketat perkembangan kualitas kredit yang disalurkan, khusus untuk BPR/S yang rasio NPL / F yang mencapai lebih dari 5%. Hal tersebut sangat penting karena peningkatan jumlah kredit bermasalah dapat secara langsung berdampak pada rentabilitas BPR/S yang pada akhirnya akan berdampak terhadap penurunan aspek permodalan jika tidak dikuti dengan peningkatan modal setor oleh Pemegang saham. oleh sebab itu, untuk mendukung kecukupan modal dan pengembangan bisnis BPR/S itu sangat penting bagi keberlansungan usaha BPR/ S tersebut, terutama dalam memenuhi ketentuan rasio CAR > 12%, serta pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp 3 miliar maupun 6 miliar paling lambat 31 /12 /2019 untuk BPR sedangkan untuk paling lambat BPRS 31 /12/ 2020.

Kemudian faktor interigeritas dan kompentensi pengurus yang tercermin dalam dalam pelaksanaan GCG sangat mempengaruhi tingkat keberhasilan dan kegagalan Manajemen BPR/S. hal itu dapat menyebabkan BPR/ S berada dalam status pengawasan intensif ( BDPI), kemudian meningkat menjadi pengawasan khusus (BDPK) , sampai akhirnya dilakukan pencabutan izin usaha ( CIU). OJK sudah mengeluarkan peraturan Otoritas Jasa keuangan ( POJK) Nomor 4/POJK .03/2015 mengenai tata kelola bagi BPR , POJK Nomor 13/ POJK.03/2015 mengenai penerapan manajemen Resiko bagi BPR , surat edaran OJK ( SEOJK) nomor 6/ SEOJK.03 /2016 tentang standart pelaksanaan fungsi Audit Intern bagi BPR. Dengan adanya POJK dan SEOJK tersebut BPR wajib Menerapkan GCG secara efektif .’’ ujar Heru Cahyono .
Selanjutnya Heru cahyono menghimbau kepada industry BPR/S agar melakukan penguatan GCG untuk memitigasi potensi Peningkatan resiko ke depan dan perlu adanya komunikasi yang efektif antar BPR/S dengan Asosiasi industri , dengan demikian,OJK KR4 jatim, OJK malang, serta OJK Kediri , bersama dengan PERBARINDO jatim, PERBAMIDA Jatim – bali dan kompartemen BPRS ASBISINDO Jatim, menginisiasi pembentukan Forum m komunikasi direktur Kepatuhan ( FKDKp) forum komunikasi Audit Intern ( FKAI) BPR/S se jatim tujuanya mendukung proses pengutan GCG .

Peluncuranya dilakukan pada hari ini di harapkan dapat menjadi media yang efektif dalam mencatri solusi bersama atas kendala yang dihadapi oleh industry BPR/S dalam menerapkan GCG secara efektif dapat mensinergikan program kerja bersama . sinergitas tersebut antara lain telah terwujud dalam kegitan capacity building pada hari ini melalui program kemitraan bank umum dan BPR/ S dengan adanya sharing informasi dan transfer knowledge yang dilakukan oleh direktur kepatuhan PT. Bank Maspion, TBK dan kepala SKAI PT.Bank Jatim, Tbk kepada industry BPR/S terkait dengan peningkatan efektifitas pelaksanaan Fungsi Kepatuhan dan fungsi Audit internal Pada bank. dengan adanya forum ini kepercayaan masyarakat kepada BPR/ S dapat semakin Meningkat.’’ Pungkasnya .


