Nawacita.co – ( 2/3/ 2018) Setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang maraknya peredaran sabu sabu, Unit Reskrim polsek Kenjeran langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Pengedar barang haram berupa sabu sabu berinisial SA (29 tahun) seorang laki – laki Penganguran warga jalan Bulak Banteng Suropati 4 No. 131 surabaya. Serta  2. AJ , 29 thn, laki laki, Islam, Swasta ( jual HP ) , Madura, alamat Bulak Banteng Suropati Surabaya.
Kapolsek Kenjeran, Kompol H. Sucipto, S.H, menegaskan, penangkapan 2 tersangka hasil pengembangan serta buntut dari geramnya masyarakat atas peredaran narkoba di wilayahnya.
Kemudian tersangka kita jerat dengan Psl. 112 ayat ( 1 ), Psl. 114 UURI No: 35 /2009 Tentang Narkotika.
Dari penggeledahan terhadap tersangka AJ, petugas berhasil mengumpulkan barang bukti berupa, satu pocket sabu seberat 0,4 gram dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 300.000.
“Kami jerat Para tersangka dengan Pasal yang berbeda. Tersangka SA, kita jerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Selanjutnya tersangka lainya AJ, kita jerat dengan Pasal 114 UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun,” ungkap Kompol H. Sucipto, S.H.
(Dny)


