“Ini memang kupon ini memang dikeluarkan oleh dia, tapi pada saat di tempat lain dan hari yang lain, bukan di hari itu. Bagi baksos itu di tempat lain, di dapil dia, bukan pada saat peresmian di Monas. Nah, ini kupon disalah gunakan oleh orang-orang dan dikaitkan dengan event yang di Monas,” tambah Budi.
Sayangnya Budi tak tahu persis kapan kupon tersebut di bagikan di daerah Tegal Alur. Charles sendiri menurut Budi, tak pernah berkomunikasi dengan panitia penyelenggara.
“Kita tidak pernah ada komunikasi dengan pihak penyelenggara dan tidak ada hubungannya. Tidak pernah dihubungi dan tidak tahu, hanya ini dikaitkan seolah-olah dia ada di situ, dan kemudian terjadi peristiwa yang dihubungkan dengan itu,” tutup Budi.
Merasa difitnah dan nama baiknya dicemarkan, Charles akhirnya melaporkan akun akun media sosial atas nama @muchlisthassan ke Bareskrim Polri.
“Laporan Charles diterima dengan LP Nomor TBL/ 447/V/2018/ Bareskrim tertanggal 2 mei 2018. Akun itu diduga melanggar Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.
kum