Friday, December 26, 2025
HomeNasionalPerseteruan Yusril dan Menakertrans Soal TKA

Perseteruan Yusril dan Menakertrans Soal TKA

Jakarta, NawacitaKetua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra berseteru dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi M Hanif Dhakiri soal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang tenaga kerja asing (TKA).

Awalnya, Yusril lewat akun twitternya @Yusrilihza_Mhd menanggapi alasan pemerintah soal tenaga kerja Indonesia (TKI) yang banyak bekerja di luar negeri tapi negara luar tidak ada yang ribut-ribut. Menurut Yusril, pemerintah selalu berdalih.

“Pemerintah selalu saja berdalih ada jutaan TKI kerja di LN (luar negeri), negara lain tidak protes, kok kita protes membanjirnya TKA ke sini. Mereka tidak protes karena mereka butuh TKI kita. Kita protes karena kita tidak butuh TKA. Disini masih banyak yang miskin dan nganggur, untuk apa TKA?,” kata Yusril yang dikutip melalui twitternya pada Jumat (27/4/2018).

- Advertisement -

Kemudian, Hanif selaku Menteri Tenaga Kerja era Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) merespon pandangan Yusril tersebut. Bahkan, Hanif bertanya kepada Yusril ketika menjadi menteri dulu sikapnya terhadap TKA.

“Maaf bang, apa saat abang menteri gak ada TKA di Indonesia? Kalau ada, apa abang protes?” kata Hanif.

Akhirnya, Yusril membalas pertanyaan dari Hanif tersebut. Memang, Yusril tidak menampik ketika menjadi menteri dulu ada tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia. Namun, Yusril menyebut saat itu dibatasi tidak seperti sekarang ini.

“Ada, tapi kami batasi hanya pada level manajemen dan tenaga skill yang belum bisa dilakukan oleh tenaga kerja Indonesia. Kami tidak jor-joran izinkan buruh kasar masuk ke sini, terutama dari Tiongkok seperti ketika anda jadi menteri,” kata Yusril.

Selain itu, Yusril menambahkan penjelasan ketika menjadi menteri era Presiden Abdurrahman Wahid (Gusdur) dulu terkait tenaga kerja asing.

“Di zaman saya jadi Menteri Kehakiman dan HAM saya juga tidak mau jor-joran memberikan bebas visa. Kalau tidak selektif, bebas visa bisa disalahgunakan orang asing untuk bekerja di sini. Negara kita sangat luas, kita belum mampu membangun sistem pengawasan orang asing yang efektif,” ujarnya.

Kala itu, kata Yusril, hanya ada beberapa negara saja yang diberikan kebebasan visa. Namun, sekarang visa malah diobral bebas kepada ratusan negara untuk bisa masuk kerja ke Indonesia.

“Pada waktu saya jadi Menteri Kehakiman dan HAM hanya sekitar 20 negara yang diberi bebas visa. Sekarang sekitar 165 negara termasuk RRC dan beberapa negara Afrika warganya bebas visa masuk negara kita. Kami sangat hati-hati menjaga kepentingan nasional,” jelas dia.

Untuk diketahui, Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) soal tenaga kerja asing. Kemudian, isu ini kian ramai diperbincangkan oleh masyarakat baik tataran elit maupun lainnya.

Akhirnya, pemerintah pun menanggapi polemik soal diterbitkannya Perpres tentang TKA tersebut. Pasalnya, Perpres itu dilahirkan hanya untuk memudahkan atau menyederhanakan izin administrasinya saja.

Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla sempat menyindir orang yang meributkan isu serbuan tenaga kerja asing akibat terbitnya Peraturan Presiden tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Menurut dia, jumlah tenaga kerja Indonesia banyak pula yang ada di negara lain.

“Dua juta orang Indonesia bekerja dia Malaysia. Kita masuk sedikit ribut,” katanya.

Menteri Sekretaris Kabinet, Pramono Anung menjelaskan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) itu untuk mempermudah administrasinya. Karena, selama ini soal administrasi pengurusannya terlalu lama dan berbelit-belit.

Menurut dia, adminsitrasi ini mengutamakan untuk TKA menengah ke atas dan ini soal izin administrasinya bukan tentang mendatangkan tenaga kerja. Karena, selama ini administrasinya pengurusannya lama.

“Dan tenaga kerja kita ini dibandingkan negara lain masih sangat rendah sekali. Sekali lagi, kami tegaskan bahwa perbaikan yang dilakukan dalam Perpres itu adalah adminsitrasi, pengurusan,” ujarnya.

Ia mencontohkan dengan keluarnya Peraturan Presiden soal TKA, maka apabila ada seorang direktur yang berstatus sebagai tenaga kerja asing mudah mengurus perizinannya.

“Misalnya mereka harus keluar dulu ke Singapura untuk izin sementara (perpanjang izin kerja) baru masuk lagi. Nah, izin-izin begitulah yang diatur dipermudah. Jadi, bukan mempermudah TKA masuk,” jelas dia.

Untuk itu, Pramono mengajak masyarakat tanpa terkecuali agar membaca terlebih dahulu isi dari Perpres soal TKA tersebut. Karena menurut dia, aturan tersebut tidak berhubungan sama sekali dengan pekerja kasar atau tenaga kerja non skill.

“Ini hanya pada level medium ke atas, level manager, jenderal manager, kemudian direktur. Mereka yang akan memperpanjang izin kerjanya itu tidak perlu balik lagi ke Singapura baru ke sini. Mohon baca dulu Perpresnya, jangan dan banyak yang belum membaca Perpresnya sudah menanggapi,” katanya.

inlh

 

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

Bank Jatim Nataru
- Advertisment -

Terbaru