Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian, I Ketut Diarmita, mengatakan regulasi Jepang yang ketat membuat pemerintah harus susah payah melakukan pengawasan terhadap unit usaha pengolahan makanan selama 5 tahun.
“Untuk menembus pasar Jepang bukan hal mudah, ini persiapan 5 tahun untuk menembus. Kami pertama-tama harus menyelesaikan bebas AI (Avian Influenza) yang diasesment kita lulus, clear tidak ada virus H5NI,” timpalnya di tempat yang sama.
Selama 5 tahun pemerintah menerapkan sistem kompartemen, yaitu suatu sistem pemantauan dalam suatu wilayah unit usaha pengolahan yang dimonitor secara berkala. Setiap unit pengolahan usaha nantinya akan mendapat sertifikat bebas AI agar bisa mengekspor produknya.
“Kami menerapkan sistem kompartemen, selama 5 tahun untuk memonitor unit pengolahan usaha,” imbuhnya.
Menurut Ketut Diarmita, diterimanya produk Indonesia oleh Jepang menjadi barometer jika daging ayam olahan asal Indonesia bisa diterima negara lain. Selain ke Jepang, kini produk olahan daging ayam Indonesia bisa menembus ke Timor Leste.
kmp