Monday, February 16, 2026

‎Ribuan Mahasiswa Dapat Beasiswa

JAKARTA, Nawacita – Ketua Ikatan Penerima Beasiswa Bazis DKI Jakarta, Ahmad Fathoni membantah pernyataan Ketua Baznas Bambang Soedibyo, yang menuding keberadaan Bazis DKI ilegal.

Tudingan Bambang sebelumnya disampaikan di acara Rakernas Baznas di Bali pada pekan lalu.
‎‎
Fathoni memastikan, bahwa Bazis DKI mengantongi legal formal yang jelas sesuai ketentuan yang berlaku.

Bahkan, kata dia, Bazis berada di bawah Pemprov DKI serta memiliki payung hukum. Yaitu, Peraturan Gubernur Nomor 137 Tahun 2015, Keputusan Gubernur Nomor 120 Tahun 2002 dan Keputusan Gubernur Nomor 121.

- Advertisement -

“Bazis itu bermanfaat karena ada di bawah Pemprov. Jadi tidak ilegal,” kata Fathoni kepada wartawan, Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Bahkan, lanjut dia, selama kini Bazis menjadi salah satu tumpuan mahasiswa golongan kelas menengah bawah untuk melanjutkan pendidikan mereka.

“Tercatat ada ribuan mahasiswa di Ibukota yang telah menerima bantuan beasiswa pendidikan,” bebernya.

Karena itu, Fathoni mengaku, dirinya bersama ribuan mahasiswa di Jakarta merasa sangat terbantu dengan keberadaan Bazis.

“Bagi kami bantuan Bazis DKI itu sangat penting, dan membantu,” jelas Fathoni,

Dihubungi terpisah, mantan Sekretaris Jenderal Forum Zakat (Foz), Sabeth Abilawa menegaskan, bahwa pengelolaan keuangan Bazis transparan dan akuntabel.

“Jadi, boleh dibilang pengelolaan dana Bazis juga lebih besar ketimbang Baznas. Artinya, Bazis bukanlah lembaga asal-asalan,” ujar Sabeth.

Bazis DKI Jakarta pernah dinyatakan sebagai badan yang berhasil mengumpulkan dana ZIS (zakat infaq dan shodaqah) tertinggi di Indonesia. Ini dilihat dari jumlah dana ZIS yang terkumpul lebih tinggi ketimbang Bazis di daerah lain pada 2015, Bazis DKI Jakarta mampu mengumpulkan dana ZIS mencapai Rp134 miliar.

Diketahui, sebelumnya Ketua Baznas Bambang Sudibyo mengatakan Badan Amal Zakat, Infaq dan Shadaqah (BAZIS) DKI Jakarta secara ilegal memungut zakat dari masyarakat karena tidak memiliki dasar hukum untuk beroperasi.

“DKI lembaganya masih Bazis. Itu melanggar undang-undang dan anggota pimpinan komisioner tidak dipilih sesuai undang-undang dan peraturan pemerintah,” kata Bambang di sela Rakernas Baznas 2018 di Sanur, Bali, Jumat (23/3/2018).

Menurut Bambang, Bazis DKI masih resisten terhadap Baznas agar badan amil itu menjadi Baznas daerah. Anggota Bazis DKI sendiri diangkat oleh kepala daerah.

Penelusuran redaksi, cikal bakal kehadiran Bazis DKI merupakan saran 11 tokoh ulama nasional yang berkumpul di Jakarta pada 24 September 1968.

Hasil pertemuan para ulama mengeluarkan rekomendasi seperti perlunya pengelola zakat dengan sistem administrasi dan tata usaha yang baik sehingga bisa dipertanggungjawabkan pengumpulan dan pendayagunaanya kepada masyarakat.

Bahwa zakat merupakan potensi umat yang sangat besar yang belum dilaksanakan secara maksimal. Karenanya, diperlukan efektivitas pengumpulan zakat, sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan.

Saran 11 ulama itu kemudian ditanggapi secara serius oleh Presiden RI yang kemudian memberikan seruan dan edaran kepada para pejabat dan instansi terkait untuk menyebarluaskan dan membantu terlaksananya pengumpulan zakat secara nasional.

Seruan Presiden Republik Indonesia pada peringatan Isra Mi`raj Nabi Muhammad SAW di Istana Negara, pada tanggal 26 Oktober 1968 tentang perlunya intensifikasi pengumpulan zakat sebagai potensi yang besar untuk menunjang pembangunan.

Dua hal inilah yang melatarbelakangi pendirian Bazis Provinsi DKI Jakarta. Selanjutnya, secara resmi, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ali Sadikin mengeluarkan Surat Keputusan No. Cb. 14/8/18/68 tertanggal 5 Desember 1968 tentang Pembentukan BadanAmil Zakat, berdasarkan syariat Islam dalam wilayah DKI Jakarta.

Berdasarkan keputusan tersebut, maka susunan organisasi BAZ dibentuk mulai tingkat Provinsi DKI Jakarta hingga tingkat kelurahan, tugas utamanya adalah mengumpulkan zakat di wilayah DKI Jakarta dan penyalurannya terutama ditujukan kepada fakir miskin.

Sejak berdiri dan tahun 1968 hingga tahun 1973, Badan Amil Zakat (BAZ) DKI Jakarta telah berjalan dengan cukup baik. Oleh sebab itu, untuk memperluas sasaran operasional dan karena semakin kompleknya permasalahan zakat di Provinsi DKI Jakarta maka Gubernur Provinsi DKI Jakarta pada 1973 melalui keputusan No. D.III/B/14/6/73 tertanggal 22 Desember 1973, menyempurnakan BAZ ini menjadi Badan Amil Zakat dan infaq/shadaqah yang selanjutnya disingkat menjadi Bazis.

Dengan demikian, pengelolaan dan pengumpulan harta masyarakat menjadi lebih luas, karena tidak hanya mencakup zakat, akan tetapi lebih dan itu, mengelola dan mengumpulkan infaq/shadaqah serta amal sosial masyarakat yang lain‎.

teropongsenayan

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru