Jakarta, Nawacita – Ancaman terhadap kebebasan pers masih terjadi hingga kini. Peneliti Media, Eriyanto mengungkapkan, dari tahun ke tahun, ancaman terhadap kebebasan Pers di Indonesia terus mengalami peningkatan.
Ia mengatakan selama kurun waktu 2010 hingga 2017, pertahunnya rata rata ada 70 bentuk kekerasan terhadap pers dengan kasus tertinggi yaitu bentuk kekerasan fisik.
“Ini akan berdampak pada kualitas pemberitaan juga terhadap penyampaian aspirasi masyarakat,” kata Eriyanto dalam Diskusi Publik bertema Ancaman Terhadap Kebebasan Pers di Universitas Indonesia, Jumat, 23 Maret 2018.
Dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Indonesia tersebut turut dihadiri oleh Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dan Pengajar Jurnalistik, Masmimar Mangiang.
Eriyanto mengungkap, kebebasan pers sangat penting, mengingat peran media sebagai kontrol jalannya pemerintahan juga sarana penyalur aspirasi masyarakat.
“Kalau intimidasi media masih berjalan, ini akan berdampak pada pemberitaan yang dikeluarkan oleh media itu,” katanya.
Melihat kondisi seperti itu, Eriyanto menyimpulkan kondisi kebebasan pers di Indonesia masih di posisi yang tidak bebas dan tidak merdeka. “Kebebasan pers di Indonesia masih di tengah-tengah,” lanjutnya.
Jika di masa Orde Baru, tekanan atas kebebasan pers datang dari pemerintah yang berkuasa. Kini, lanjut Eriyanto, tekanan tersebut datang dari kelompok-kelompok masyarakat yang merasa memiliki kekuatan untuk mengabaikan begitu saja prinsip supremasi hukum di Indonesia.
“Aksi tersebut mencerminkan masih kurangnya pemahaman di sebagian kelompok masyarakat terhadap arti penting kebebasan berpendapat sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh UUD 1945,” katanya.
Sebelumnya kantor Tempo didemo oleh Front Pembela Islam atau FPI. FPI menuntut Tempo meminta maaf atas pemuatan kartun bergambar seseorang bersurban yang mereka anggap melecehkan Rizieq Shihab. Aksi tersebut dianggap sebagai bagian dari ancaman kebebasan pers.
tmpo

