Jakarta, Nawacita.co – Meski berstatus sebagai tersangka kasus korupsi, Gubernur Jambi Zumi Zola masih bisa ke mana-mana. Dia belum ditahan dan bahkan nongol di acara KPK.
Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka pada awal Februari 2018. Zumi diduga menerima sejumlah uang Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor terkait proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Uang itu untuk memperlicin persetujuan di DPRD Jambi.
Perkara yang menjerat Zumi Zola ini adalah pengembangan dari kasus korupsi APBD Jambi, yang saat ini telah resmi ditetapkan 4 tersangka dari proses OTT oleh KPK.
Petugas KPK telah menyita uang dalam pecahan rupiah dan dolar dalam penggeledahan sejak Rabu (31/1/2018) silam. Mereka resmi mengumumkan tiga lokasi dalam penggeledahan, yakni rumah dinas Gubernur Jambi, vila Zumi Zola, serta rumah salah seorang saksi di Kota Jambi.
“Jumlah uang sampai saat ini belum bisa kita hitung. Tim masih di lapangan. Penyidik masih melakukan pengembangan perkara dalam perkara ini,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Sampai saat ini, proses penyidikan masih bergulir. Zumi Zola diperiksa penyidik KPK pada pertengahan Februari 2018 sebagai tersangka namun tak ditahan seusai pemeriksaan. Padahal penahanan untuk seseorang (bukan dari OTT) hampir selalu dilakukan setelah diperiksa sebagai tersangka.
Atas kritik ini, KPK menjelaskan kegiatan program pencegahan di Jambi merupakan agenda yang sudah disusun sebelumnya. Meski begitu, KPK menurunkan tim internal untuk mengusut ada-tidaknya dugaan pelanggaran kode etik dalam acara yang dibuka Zumi Zola ini.
( Dtk)


