Friday, December 26, 2025
HomeHukumPolisi Segera Limpahkan Barang Bukti ke Jaksa Terkait Kasus Ahmad Dhani

Polisi Segera Limpahkan Barang Bukti ke Jaksa Terkait Kasus Ahmad Dhani

Jakarta, Nawacita – Polisi segera melakukan pelimpahan tahap dua yaitu tersangka dan barang bukti ke kejaksaan berkaitan dengan kasus ujaran kebencian (hate speech) yang menjerat Ahmad Dhani. Pelimpahan akan dilakukan pada Selasa (6/3).

“Iya insyaallah, sudah (surat pemanggilan disampaikan ke Ahmad Dhani),” ucap Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto di kantornya, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/3/2018).

Sebelumnya, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Berkas dinyatakan lengkap per tanggal 12 Februari 2018.

- Advertisement -

“Untuk kasus Ahmad Dhani Prasetyo hari ini kita menerima tembusan P21. Surat P21 dari Kejari Jaksel tertanggal 12 Februari 2018 dengan nomor P145/1.1.3/EUH.1/2/2018. Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri. Tindak lanjutnya pemeriksaan atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” kata Mardiaz, Kamis (15/2).

Ahmad Dhani dijerat dengan dugaan melakukan ujaran kebencian melalui cuitan sarkastis. Dia sebelumnya dilaporkan oleh Jack Boyd.

Dhani pun dijerat dengan UU ITE Pasal 28 dan terancam hukuman 6 tahun penjara.

dtk

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

Bank Jatim Nataru
- Advertisment -

Terbaru