Menteri Keuangan (Menkeu) mengungkapkan kronologi singkat dari ketiga penindakan yang telah dilakukan. Pada hari Sabtu (20/01), petugas gabungan Bea Cukai, BNN Pusat, BNN Provinsi Aceh, dan BNN Kota Langsa berhasil mengungkap peredaran gelap sabu di wilayah Aceh Timur. Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat dan penyelidikan intelijen bahwa akan adanya penyelundupan narkotika yang dilakukan sindikat narkotika jaringan internasional Aceh – Padang, dari Malaysia ke wilayah perairan Aceh dengan menggunakan perahu motor. Dari penindakan ini petugas menangkap pelaku berinisial MI (27) warga Lhokseumawe dan mengamankan tujuh bungkus sabu seberat 7,2 kg dan tiga bungkus ekstasi berjumlah 300 butir yang disimpan di dalam tas milik tersangka saat mengendarai sepeda motor. Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas juga berhasil mengamankan tersangka lain berinisial AF (28) warga Lhokseumawe.
Dari penindakan yang dilakukan di wilayah Sumatera Utara, petugas gabungan juga berhasil menangkap tersangka DS (47) yang kedapatan membawa 20 bungkus sabu seberat 21,22 kg pada hari Sabtu (27/01). Dua hari kemudian, pada hari Senin (29/1), petugas mengamankan M (49) dan A (26) sesaat setelah melakukan transaksi Narkoba di daerah KM 12 Jalan Medan – Binjai, Sumatera Utara, dengan barang bukti sabu seberat 31,21 Kg dan ekstasi sebanyak 18.000 butir. Dari keterangan A, ada satu karung lagi berisi sabu yang akan diserahkan kepada B (39). Berdasarkan informasi tersebut, petugas mengamankan B di pinggir Jalan Ujung Tol Balmera Medan, Sumatera Utara, dengan barang bukti sabu seberat 31,2 kg. Dari hasil pengembangan, petugas juga mengamankan J (41) di Kawasan Yos Sudarso, Medan, Sumatera Utara.
Barang bukti dan para tersangka telah diamankan oleh BNN untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Hingga Februari 2018, Bea Cukai telah berupaya mengamankan penyelundupan narkotika di seluruh wilayah Indonesia dan berhasil mengungkap 49 kasus dengan total berat barang bukti mencapai 201,2 kg. Sementara di tahun 2017, Bea Cukai telah melakukan 346 penindakan dengan total berat barang bukti mencapai 2,13 ton.
Kepala BNN menyatakan dari ketiga penindakan ini, pemerintah telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 572.536 masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Kepala BNN mengingatkan kepada masyarakat bahwa pengungkapan ketiga kasus ini menjadi peringatan bagi bangsa Indonesia bahwa jaringan narkotika tidak akan pernah berhenti untuk menyelundupkan narkotika yang membahayakan anak bangsa. Untuk itu, masyarakat diminta agar dapat membentengi diri dan mendukung pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika, salah satunya dengan melaporkan tindakan mencurigakan kepada aparat penegak hukum. Kepala BNN juga menambahkan bahwa ketiga penindakan di awal tahun 2018 yang berhasil dilakukan Bea Cukai dan BNN merupakan bukti nyata sinergi antar instansi dan komitmen pemerintah untuk memberantas peredaran narkotika dan mengamankan masyarakat dari ancaman barang haram tersebut. (dny)


