Melalui penyerahan Salinan Keputusan ini, Menteri BUMN Rini M Soemarno Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia, mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Karyono Supomo sebagai Komisaris Independen PT Pos Indonesia (Persero) yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-416/MBU/2012 tanggal 21 November 2012 terhitung sejak tanggal 21 November 2017 serta memberhentikan dengan hormat Sdr. Heri Purnomo sebagai Komisaris PT Pos Indonesia (Persero) yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-06/MBU/01/2017 tanggal 10 Januari 2017, dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut.
Dalam Salinan Keputusan yang sama, Menteri BUMN mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Anggota Dewan Komisaris PT Pos Indonesia (Persero):
- Sonatha Halim Jusuf sebagai Komisaris Independen;
- Addin Jauharudin sebagai Komisaris Independen.
“Dengan background pengalaman yang berbeda diharapkan dapat memperkuat jajaran Dewan Komisaris PT Pos Indonesia serta mendukung kemajuan perusahaan khususnya sebagai penyedia layanan pembayaran dan logistik masyarakat. Ke depannya diharapkan PT Pos Indonesia dapat meningkatkan kepercayaan customermelalui inovasi dan peningkatan kualitas layanannya”, tutup Imam Bustomi.
(Humas Kementerian BUMN)


