Friday, December 26, 2025
HomeBUMNEkonomi dan BisnisPencucian Uang PT SPL Rugikan Negara Rp118 M

Pencucian Uang PT SPL Rugikan Negara Rp118 M

Jakarta, Nawacita – Dalam melakukan kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), PT SPL memiliki modus yang amat rapi dan kompleks.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, menuturkan, PT SPL diduga melakukan ekspor fiktif dan menjual barang ke dalam negeri yangs seharusnya diekspor. “Hasil dari kejahatan tersebut selain mengalir ke rekening milik perusahaan juga menggunakan beberapa rekening karyawan perusahaan sebagai penampung aliran dana,” jelas Sri Mulyani di kantornya, Kamis (2/11/2017).

Berdasarkan hasil audit investigasi yang ditemukan, kasus ini membuat negara rugi Rp118 miliar. Modus ini terungkap tatkala petugas Bea dan Cukai menggeledah barang ekspor milik PT SPL pada Juni 2016.

- Advertisement -

Setelah itu petugas Bea dan Cukai menindaklanjuti dengan melaksanakan audit investigasi dan mengirimkan inquiry kepada PPATK.

Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan PPATK kepada DJBC, penyidik Bea dan Cukai menetapkan nama-nama tersangka yakni Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT SPL.

inlh

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

Bank Jatim Nataru
- Advertisment -

Terbaru