Jakarta, Nawacita – Menkumham Yasonna Laoly mengaku belum dapat memastikan adanya tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang selama ini bekerja di hotel dan griya pijat Alexis, Jakarta Utara.
Adapun berdasarkan penuturan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sebanyak 100 orang tercatat merupakan tenaga kerja asing dari berbagai negara yang bekerja di Alexis.
Para tenaga kerja asing itu antara lain 36 orang berasal dari Tiongkok, Thailand sebanyak 57 orang, Uzbekistan ada 5 orang dan 2 orang dari Kazakhstan.
Yasonna memastikan akan segera mengecek perizinan para tenaga kerja asing untuk memastikan legalitas keberadaan mereka di Indonesia.
“Kita lihat saja izinnya. Saya enggak tahu,” ucap Yasonna di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2017).
Ia menegaskan, berdasarkan aturan jika status para tenaga kerja itu legal maka masing-masing dari mereka mengantungi izin kerja.
“Kalau ada izinnya ya, izin kerja. Kita lihat saja,” ucap menteri asal PDIP ini.
inilh


