Jakarta, Nawacita – Dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli bakal mulai disidang hari ini, Senin (16/10/2017).
Sidang perdana Rochmadi dan Ali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Rochmadi dan Ali merupakan tersangka kasus suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Agenda sidang mulai pukul 10.00 WIB,” kata jaksa penuntut KPK Muhamad Takdir Subhan dikonfirmasi wartawan sesaat tadi.
Untuk kasus dugaan suap, keduanya disangka menerima uang Rp240 juta dari Inspektur Jendral Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Sugito serta Jarot Budi Prabowo selaku Kabag Tata Usaha dan Keuangan Itjen Kemendes.
Tujuannya, untuk memuluskan laporan keuangan Kemendes menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Sementara untuk TPPU, Rochmadi dan Ali diduga melakukan pencucian uang selama menjadi auditor BPK. Penyidik KPK sendiri telah menyita uang Rp1,65 miliar dan empat unit mobil, di antaranya Honda Odyssey, dua unit Mercedes-Benz dan Honda CRV.
Rochmadi disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara itu, Ali disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang TPPU.
Untuk kasus suap terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian Kemendes, mantan Irjen Kemendes Sugito telah dituntut dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara Jarot dituntut dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Mereka berdua dinilai jaksa penuntut KPK terbukti menyerahkan uang Rp240 juta kepada Rochmadi dan Ali. Uang tersebut merupakan hasil patungan dari sejumlah direktorat yang ada di kementerian, yang kini dipimpin Eko Putro Sandjojo.
inlh


