Saturday, December 27, 2025
HomeHukumSeorang Pemuda Simpan 2.200 Pil Double L

Seorang Pemuda Simpan 2.200 Pil Double L

Mojokerto, NawacitaAnggota Unit Reskrim Ngoro mengamankan pemuda warga Desa/Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto karena jualan narkoba jenis pil double L. Hadi Sutrisno (29) diamankan dengan barang bukti berupa 2.200 pil double L.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto mengatakan, pelaku diamankan di rumahnya pada Kamis (5/10/2017) pukul 20.30 WIB.

“Penangkapan pelaku setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat,” ungkapnya, Jumat (6/10/2017).

- Advertisement -

Masih kata Kasubbag Humas, informasi dari masyarakat menyebutkan jika di daerah Dusun Kecapangan, Desa Ngoro ada peredaran obat double L. Setelah dilakukan penyelidikan diamankan pelaku dengan barang bukti berupa pil double L sebanyak 2.200 butir.

“Barang bukti yang diamankan dua bungkus plastik besar berisikan obat pil double L isi masing-masing 1.000 butir dan dua plastik klip berisikan obat pil double L isi masing-masing isi 100 butir, 400 lembar plastik klip dan uang tunai sebesar Rp270 ribu,” katanya.

Dari keterangan sementara pelaku di hadapan penyidik, lanjut Kasubbag Humas, pelaku mengaku mengedarkan pil double L di kawasan Ngoro. Pelaku sendiri dijerat Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

inlh

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

Bank Jatim Nataru
- Advertisment -

Terbaru