Jakarta, Nawacita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengebut berkas penyidikan terhadap tersangka Anang Sugiana Sudiharjo, Direktur Quadra Solution dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
Hari ini, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap empat orang saksi yakni Evi Andi Noor Halim (swasta), Melyanawati (swasta), Marieta (swasta), dan Mudji Rachmat Kurniawan (Komisaris PT Softorb Technology Indonesia).
“Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (5/10/2017).
Nama Melyanawati sebelumnya juga sudha pernah diperiksa untuk Setya Novanto sebelum status tersangkannya digugurkan dalam sidang praperadilan. Melanawati diketahui merupakan staf IT PT RFID Indonesia, anak buah Andi Narogong, pemain utama dalam kasus korupsi e-KTP ini.
Anang Sugiana ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 Triliun pada hari Rabu (27/9/2017) silam.
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Senin (25/9/2017), terungkap bahwa PT Quadra Solution pernah menerima dana pinjaman dari Andi Narogong sebesar Rp 36 miliar ketika masih menangani proyek e-KTP.
Pinjaman tersebut diberikan Andi lantaran dalam pengerjaan proyek e-KTP, Quadra Solution yang bersama-sama tergabung dalam konsorsium PNRI tidak mendapat DP pengerjaan proyek e-KTP.
Atas Perbuatannya, Anang pun disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana.
inilh


