Jakarta,Nawacita.co – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menilai Lembaga Penyiaran Publik RRI dan TVRI harus bisa mengedepankan kepentingan publik. “Kalau kita bicara Lembaga Penyiaran Publik, kepentingan publik harus dijaga,” katanya dalam Seminar Nasional “Pelayanan Penyiaran Publik RRI – TVRI di Era Digital” di Kartika Chandra, Jakarta, Selasa (05/09/2017).
Rudiantara mengatakan, “Permasalahannya bagaimana kepentingan publik ini diakomodasi”. “Kalau dibaca di Term of Reference-nya, semua terkait dengan biaya, pembiayaan apa, kemudian digital. Dengan digital ini, tidak ada cara lain kita beroperasi lebih efisien” jelasnya. Rudiantara pun berharap agar RRI maupun TVRI melakukan efisiensi secara bertahap baik dalam konteks teknologi, organisasi, sumber daya manusia, properti asset yang digunakan, dan dananya.
Menkominfo katakan bahwa pemerintah Kominfo membuat aturan bagaimana lebih mendorong segmen tertentu baik itu komunitas, publik, perguruan tinggi, dan sektor pendidikan. “Sedang dirancang pemerintah, kalau nanti kita mendapatkan digital dividen 112 MHz saat migrasi dari analog ke digital, 20 MHz jelas dialokasikan untuk kebencanaan” katanya.
Rudiantara mengatakan bahwa kebijakan yang ditujukan kepada masyarakat terus dilakukan. “Pemerintah harus menambah affirmative policy untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas” kata Rudiantara. Rudiantara menegaskan, “Tujuannya yaitu satu, bagaimana kita bisa menyerap aspirasi publik, bagaimana kita bisa menyampaikan kembali kepada publik”.
Menkominfo mengajak RRI dan TVRI untuk berpikir jangka panjang 10-20 tahun ke depan. “Saya encourage bagaimana kita berpikir 10-20 tahun ke depan. Jangan berpikir hanya untuk dua atau tiga tahun” katanya. “Untuk menjalankan sistem radio atau sistem televisi yang tujuannya untuk kepentingan publik, modelnya seperti apa”. “Bagaimana perkembangan teknologinya agar kita seefeisen mungkin” tambahnya.
(humas Menkominfo) /dny


