Jakarta, Nawacita – KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa. Dia akan diminta bersaksi terkait kasus e-KTP dengan tersangka Ketua DPR Setya Novanto.
“Agun Gunandjar Sudarsa akan diminta keterangan terkait tersangka SN (Setya Novanto),” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah memberi konfirmasi, Kamis (31/8/2017).
Dalam kasus ini Agun sudah beberapa kali dipanggil dengan tersangka berbeda sebelumnya, yaitu Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dalam pemeriksaan terakhir, Agun memberi konfirmasi ketidaktahuannya soal surat terkait anggaran e-KTP. Walau menjabat di Komisi II DPR periode 2014-2019, surat yang dimaksud penyidik KPK dibuat saat dia masih menjabat di Komisi III DPR.
Agun masuk di Komisi II DPR pada Oktober 2009, sekaligus menjabat anggota Badan Anggaran (Banggar) 2009-2011. Namun tugasnya saat itu menangani anggaran daerah.
Sementara soal penambahan anggaran, Agun membenarkannya. Menurut Agun, pengajuan anggaran tersebut sesuai dengan prosedur.
“Memang ada tambahan anggaran di 2013. Dan itu dibahas melalui mekanisme yang prosedural, mulai dari rapat kerja, rapat panja, sampai kepada pembahasan, kembali ke Banggar dan di situ saya tidak lagi di Banggar sebagai pimpinan,” kata Agun Gunandjar Sudarsa di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (11/7).
Nama Agun sendiri disebut dalam tuntutan Irman dan Sugiharto menerima aliran duit e-KTP senilai USD 1,047 juta. Namun dalam vonis hakim nama Anggota Komisi I DPR ini menghilang.
dtk


