Jakarta, Nawacita – Penyidik KPK kembali memanggil mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemdagri) Diah Anggraeni. Pemanggilan Diah berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa 3 saksi lainnya yaitu Direktur Utama PT Karsa Wira Utama, Winata Cahyadi, serta 2 orang yang disebut dari pihak swasta atas nama Gugun dan Eko Purwoko. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
“Iya betul, empatnya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustius) kasus e-KTP,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (12/5/2017).
Dari nama-nama yang dipanggil, baru terlihat Winata Cahyadi yang tiba sekitar pukul 09.45 WIB. Namun dia tidak berkomentar apa-apa dan langsung masuk ke lobi KPK.
Dalam persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Diah mengaku menerima USD 500 ribu. Duit tersebut diterima Diah dengan rincian yaitu USD 300 ribu dari eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemdagri, Irman, dan USD 200 ribu dari Andi Narogong, pengusaha yang biasa menjadi penyedia barang/jasa di Kemdagri.
Duit tersebut dikembalikan Diah ke KPK. Namun terdakwa Irman mencegahnya.
Sedangkan, dalam persidangan lainnya, Winata Cahyadi mengaku tahu tentang lobi ke DPR untuk mengerjakan proyek e-KTP dari Andi Narogong. Sementara Eko Purwoko adalah salah satu anggota tim Fatmawati yang menerima sejumlah Rp 60 juta terkait proyek sebesar Rp 5,95 triliun tersebut.
Andi Narogong merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Andi disebut berperan penting dalam proses penganggaran dan pengadaan proyek tersebut.
Sumber: detik


