Thursday, December 25, 2025
HomeHukumKPK Periksa Sopir Sampai Kepala KPPBC Tanjung Mas Semarang

KPK Periksa Sopir Sampai Kepala KPPBC Tanjung Mas Semarang

Jakarta, Nawacita –  Empat orang saksi dijadwalkan diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Ada empat saksi yang kami agendakan diperiksa hari ini terkait kasus suap hakim MK. Mereka diperiksa untuk tersangka BHR (Basuki Hariman),” terang Juru Bicara KPK, Febri Diansya, Rabu (3/5/2017).

Empat saksi yang diperiksa yakni Hendri Darnadi, Kepala KPPBC TMP Tanjung Emas dan Alberty Y Panggabean, swasta.

- Advertisement -

Lalu dua saksi lainnya adalah karyawan dari Basuki, yaitu Lasimin Nur Setiawan alias Muklas, sopir Basuki serta Kumala Dewi Sumartono, bagian keuangan CV Sumber Laut Perkasa yang adalah perusahaan milik Basuki.

Di kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar‎ (PAK), Kamaludin (KM), sebagai perantara suap, dan pengusaha import daging, Basuki Hariman‎ (BHR) beserta sekretarisnya, NG Fenny (NGF).

‎Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 ‎Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.‎

Sumber: tribun

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru