Jakarta, nawacita – Hasil rapat paripurna DPR RI, telah resmi menyetujui usulan hak angket yang digulirkan oleh Komisi III terkait dengan permintaan dibukanya rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S. Haryani.
Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menolak untuk membuka rekaman pemeriksaan tersebut selain dipersidangan. Pasalnya, itu dapat menghambat substansi penyidikan terhadap kasus yang tengah ditangani lembaga antirasuah.
“Rekaman dan BAP hanya dapat diperlihatkan di pengadilan,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief melalui pesan singkatnya, Jumat (28/4/2017).
Bukan hanya itu, sambung Laode, meskipun usulan hak angket itu sudah disetujui oleh para anggota parlemen, pihaknya tetap akan fokus pada substansi penanganan perkara korupsi e-KTP serta penyidikan terhadap kasus pemberian keterangan tidak benar oleh Politikus Hanura, Miryam Haryani.
“Intinya segala upaya yang dapat menghambat penanganan kasus korupsi, termasuk e-KTP dan kasus keterangan tidak benar di pengadilan tentu saja akan ditolak KPK,” tegasnya.
sumber : okezone


