Wednesday, December 24, 2025
HomeBUMN4 BUMN Belum Patuh Ikut Kepesertaan BPJSTK, Siapa Saja?

4 BUMN Belum Patuh Ikut Kepesertaan BPJSTK, Siapa Saja?

Jakarta, Nawacita – Tim Pemeriksa Terpadu yang terdiri dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) memeriksa 30 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait kepatuhan kepesertaan. Hasilnya, pemeriksaan yang berlangsung tahun lalu  tersebut menemukan terdapat 4 perusahaan yang belum memenuhi aturan.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemenaker Maruli Apul Hasoloan tak menyebut secara detil nama perusahaan pelat merah yang tak patuh itu. Namun, dia hanya menyebutkan berdasarkan sektor.

“Ada sektor pertambangan satu, sumber daya energi satu,” kata dia dalam acara Press Conference Pemeriksaan Perusahaan Tidak Patuh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di Kemenaker, Jakarta, Kamis (20/4/2017).

- Advertisement -

“Kita sudah menyurati kepada Menteri BUMN dan sudah commit akan segera. Kita akan ikuti dan juga memberikan waktu, kita upayakan secepatnya segera. Kita nggak mau lagi lama-lama lagi. Kita ingin 30 itu menjadi model contoh yang akan diikuti BUMN kecil dan swasta,” jelas dia.

Menurut Maruli, terdapat sejumlah sanksi jika perusahaan tidak tertib pada Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Salah satunya ialah penghentian layanan publik.

Punishment akan kita tingkatkan, kemarin nota pemeriksaaan, lalu mereka juga aktif, dia sadar ,ada suatu perubahan. Memang PP 86 dan Permen 23. Kalau tak patuh penghentian layanan publik,” tandas dia.

Sumber: Liputan 6

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru