Surabaya, Nawacita – Pemprov Jawa Timur akan menerbitkan peraturan gubernur tentang persoalan taxi atau angkutan online. Pergub tersebut rencananya akan dikeluarkan bersamaan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2017 yang sudah direvisi.
“Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam satu-dua minggu ini melakukan rapat-rapat koordinasi, maraton untuk membahas terkait dengan angkutan online,” kata Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur Wahid Wahyudi di sela Rapat Koordinasi Pengembangan Transportasi di Surabaya, Rabu, 29 Maret 2017.
Wahid menerangkan, Kementerian Perhubungan menginformasikan bahwa pada 1 April 2017 nanti, revisi Peraturan Menteri Perhubungan No 32 akan diterbitkan.
“Nah karena kewenangan untuk taxi atau angkutan online diberikan kepada provinsi, maka dari draft revisi Permenhub No 32 itu akan kami jabarkan lebih detail di rancangan peraturan gubernur,” ujarnya.
Katanya, jika Permenhub No 32 dan Pergub Jatim tentang angkutan online sudah diterbitkan, maka taxi online dinilai sudah boleh beroperasi.
“Oleh karena itu, Jawa Timur menyiapkan pada tanggal 1 April itu kalau revisi Peraturan Menteri Perhubungan no 32 sudah diterbitkan, maka tanggal 1 itu juga Peraturan Gubernur tentang angkutan online juga diterbitkan. Kami berupaya 1 itu juga angkutan online beroperasi secara formal sebagai angkutan umum,” jelasnya.
sumber : kabar5


