Tuesday, December 23, 2025
HomeDAERAHBupati Sampang Limpahkan Kewenangan pada Wabup

Bupati Sampang Limpahkan Kewenangan pada Wabup

Sampang, Nawacita – Terhitung awal bulan April hingga 31 Desember 2017, sebagian kewenangan Bupati Sampang, A Fannan Hasib bakal dilimpahkan kepada Wakil Bupati (Wabup) Fadhilah Budiono.

Kondisi ini terkait kesehatan bupati yang informasinya sakit dan tak kunjung sembuh semenjak dua tahun terakhir. Sehingga, kegiatan bupati di luar kantor harus diwakili oleh Wabup.

Pelimpahan kewenangan bupati kepada wakilnya itu mengacu pada pasal 66 ayat 2 UU tahun 2014 tentang pemerintahan daerah untuk efisiensi kerja dan memperlancar penyelengaraan pemerintahan di bidang hukum dan kepegawaian serta pengacu pada UU nomer 8 tahun 1974.

- Advertisement -

Wakil Bupati Sampang, Fadhilah Budiono saat dikonfirmasi melalui jaringan telepon membenarkan adanya pelimpahan kewenangan tersebut selama 9 bulan atau hingga akhir 2017.

“Iya memang kondisi bupati yang sakit ini tidak bisa melakukan aktifitas di luar kantor, sehingga sebagian dilimpahkan kepada saya,” kata Wabup Fadhilah, Kamis (30/3/2017).

Fadhilah juga menjelaskan, pelimpahan kewenangan pucuk pimpinan di tingkat pemerintahan kabupaten itu tidak seluruhnya menjadi tangungjawab wabup. “Kalau masalah kebijakan anggaran masih dipegang bupati karena beliau masih bisa menandatangani surat-surat,” tegasnya.

Sakit apa sebenarnya yang diderita bupati Sampang? Fadhilah tidak bisa menjawab secara rinci. Hanya saja memang kesehatan bupati tidak memungkinkan melakukan kegiatan di luar ruangan.

“Intinya sakit, Beliau tidak bisa melakukan kegiatan di luar kantor,” tandasnya.

Sumber : beritajatim

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru