Jakarta, nawacita – Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) harus meminta pemohon untuk mengajukan kembali dokumen yang telah hilang gugatan hasil Pilkada Kabupaten Dogiyai, Papua.
“MK harus meminta dan memberikan kesempatan kepada pemohon untuk mengajukan kembali berkas-berkas perkara yang dicuri, karena hilangnya itu tanggung jawab MK”.
Menurut Margarito, MK tidak bisa memutuskan suara perkara tanpa dokumen. Untuk itu, cara memulihkan pemohon adalah dengan meminta kembali berkas-berkas tersebut.
“Kalau MK langsung memutuskan tanpa dokumen yang sudah hilang itu tidak benar,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, MK memastikan akan tetap memeriksa permohonan gugatan hasil Pilkada Kabupaten Dogiyai, Papua meskipun satu eksemplar permohonan awal gugatan dokumen telah hilang di Gedung MK.
sumber : okezone.com


