Tuesday, December 23, 2025
HomeHukumKasus Suap Kemnakertrans, KPK Tahan Politikus Golkar

Kasus Suap Kemnakertrans, KPK Tahan Politikus Golkar

JAKARTA,NAWACITA- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan politikus Golkar, Charles J Mesang, Selasa (31/1). Penahanan ini dilakukan setelah Charles diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Ditjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tahun 2014.

Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Charles terlihat keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.30 WIB. Namun, anggota DPR ini enggan berkomentar apa pun mengenai penahanan dan kasus yang menjeratnya. Charles memilih bergegas masuk ke mobil tahanan.

Jubir KPK, Febri Diansyah menyatakan, penahanan Charles untuk kepentingan penyidikan kasus yang menjeratnya. Charles, kata Febri, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama. “CJM (Charles J Mesang) ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari ke depan,” kata Febri.

- Advertisement -

Sementara Melissa Christianes pengacara Charles menyatakan, pemeriksaan ini untuk kedua kalinya sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan ini, kliennya dicecar seputar anggaran dana optimalisasi Ditjen P2KT. “Tadi sekitar 10 pertanyaan seputar pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Ditjen P2KT pada Kemnakertrans,” kata Melissa usai mendampingi Charles diperiksa penyidik di Gedung KPK.

Melissa mengungkapkan terdapat pihak lain yang terlibat dan diuntungkan terkait dana optimalisasi ini. Namun Melissa masih enggan membeberkan mengenai pihak-pihak tersebut. Melissa hanya menyebut mantan Dirjen P2KT Kemnakertrans, Jamaluddien Malik yang telah menjadi terpidana kasus ini sebagai pihak yang lebih banyak mengetahui keterlibatan pihak lainnya. “Coba tanya ke sana (Jamaluddien Malik),” katanya.

Diberitakan, KPK menetapkan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Charles J Mesang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Ditjen P2KT Kemnakertrans tahun 2014, pada Kamis (12/2). Dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 2009-2014, Charles diduga menerima hadiah sebanyak Rp 9,750 miliar atau 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi sebesar Rp 150 miliar.

Charles yang kini menjadi anggota Komisi II DPR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jamaluddien Malik sendiri telah dijatuhi hukuman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan. Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Jamaluddien untuk membayar pengganti kerugian negara sebanyak Rp 5,4 miliar.

SUMBER : beritasatu

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru