Friday, December 26, 2025
HomeSENAYANTerdakwa E-ktp Dipanggil KPK Jadi Saksi untuk Setya Novanto

Terdakwa E-ktp Dipanggil KPK Jadi Saksi untuk Setya Novanto

Jakarta, Nawacita – KPK memanggil terdakwa e-KTP Irman untuk menindaklanjuti penyidikan kasus korupsi tersebut. Ia akan diminta keterangan terkait Ketua DPR Setya Novanto.

Selain Irman, 5 orang juga dipanggil untuk keperluan yang sama. Beberapa di antaranya sudah pernah bersaksi juga untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, antara lain PNS Perekayasa Madya IVA Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Dwidharma Priyasta, lalu Asisten Chief Engineer BPPT Meidy Layooari.

Ada pula Kepala Subdit Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Muhammad Wahyu Hidayat dan pensiunan PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri Suciati yang merupakan bawahan Irman dulu. Serta yang terakhir Tjhin Setiadi Sutanto (wiraswasta).

- Advertisement -

“Keenam saksi dipanggil untuk diminta keterangan atas tersangka SN (Setya Novanto),” ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dikonfirmasi, Kamis (24/8/2017).

Dari kesaksian Suciati di persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto diketahui keduanya kerap menitipkan uang. Sejak Irman menjadi Dirjen pada 2012, uang yang dititipkan kepada Suciati totalnya USD 73.500 dan SGD 6.000, serta Rp 876 juta. Sedangkan dari Sugiharto yang saat itu menjabat Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri, total duit yang diterima mencapai Rp 495 juta.

Sementara itu Dwidharma Priyasta diketahui sebagai peserta tim Fatmawati. Dalam persidangan Dwidharma menyatakan 3 konsorsium yakni konsorsium PNRI, Astra Graphia, dan Mega Global Jaya Grafia Cipta gagal dalam uji teknis. Padahal dalam lelang proyek, konsorsium PNRI lah yang menang.

Dalam persidangan, Irman menyatakan pernah bertemu dengan Setya Novanto bersama Andi Narogong di ruang kerja Ketua Fraksi Golkar. Saat itu, Irman menagih janji yang diucapkan Novanto mengenai proses anggaran proyek e-KTP di DPR.

Apalagi, Andi Narogong menyebutkan kunci proyek e-KTP bukan berada di Komisi II DPR, melainkan di Setya Novanto. Selain itu, Andi disebut menyetorkan uang beberapa kali kepada Novanto.

Novanto ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam pusaran kasus e-KTP. Ia diduga berperan dalam proses perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa melalui tersangka lainnya, yaitu Andi Narogong.

Saat proyek ini bergulir pada 2011-2013, Novanto menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR. Megaproyek pengadaan e-KTP disebut merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek sekitar Rp 5,9 triliun.

dtk

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

Bank Jatim Nataru
- Advertisment -

Terbaru