Nawacita – Kamis, 28 Mei 2020, Hipmi diskusi menggandeng Kadin dan Apindo, bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dengan dihadiri 439 peserta dari kalangan pengusaha, umum dan akademisi, mengambil tema “Insentif Pajak: Pendorong Daya Ungkit Ekonomi di Masa Pandemi”.
Ajib Hamdani, Ketua Bidang 2 BPP Hipmi menyampaikan bahwa pajak harus dijadikan sebagai instrumen fiskal yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi, dengan melihat realitas pertumbuhan ekonomi yang terkonstraksi karena covid19 di Q1 sebesar 2,97%. Diharapkan dengan insentif pajak ini, pengusaha mempunyai ruang likuiditas untuk menggerakkan roda perekonomian. Prediksi Hipmi, ketika kebijakan pemerintah tepat sasaran, pertumbuhan ekonomi secara kumulatif di akhir 2020 bisa mencapai positif 2%.
Mardani H. Maming, Ketua Umum BPP Hipmi menyampaikan bahwa Hipmi terus konsisten mengawal dunia usaha agar terus bertumbuh di masa pandemi, dan mendorong sinergi positif antara dunia usaha dengan pemerintah. Hipmi juga mendorong upaya relaksasi perbankan, program kartu prakerja yang tepat sasaran dan juga insentif pajak yang membantu pengusaha.
Suryadi Sasmita, Wakil Ketua Umum Apindo, menyampaikan bagaimana komunikasi antara pemerintah harus terjalin dengan optimal. Selanjutnya bagaimana insentif pajak jangan bersifat diskriminatif, semua sektor harus mendapat fasilitas dan semua skala bisnis, UKM maupun menengah dan besar juga relatif terdampak. Sehingga bagaimana stimulus fiskal ini bisa memberikan keadilan dan daya ungkit ekonomi secara maksimal. Apindo mendukung kebijakan Ditjen Pajak yang mendorong sektor swasta terus bergerak.
Rosan P. Roeslani, Ketua Umum Kadin, menyampaikan pada masa pandemi ini, pengusaha sedang menjaga likuiditas agar perusahaan bisa survive dan menghindari dampak PHK. Insentif pajak sebaiknya terus diperluas sehingga pengusaha mempunyai daya tahan lebih.
Kehadiran pemerintah secara cepat di level implementasi sangat krusial. Kadin berharap Ditjen Pajak melihat realitas problem dunia usaha yang kompleks. Dari total sekitar 6.000 trilyun total kredit perbankan, sekitar 25% mengajukan restrukturisasi. Kalau kebijakan pemerintah lambat, akan berdampak negatif terhadap dunia usaha.
Hestu Yoga Saksama, Direktur P2 Humas Ditjen Pajak, menyampaikan Ditjen Pajak berkomitmen mendukung dunia usaha bisa terus positif. Perppu Nomor 1 tahun 2020 sudah mengakomodir di dalamnya insentif pajak, berupa penurunan tarif PPh Badan dan Go Public. PMK No. 28 tahun 2020 tentang Pembebasan PPN Penanganan Covid19 dan PMK No. 44 tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid19.
Efek pandemi yang membuat konstraksi ekonomi, selain masalah kesehatan dan sosial, menjadi perhatian Ditjen Pajak, dan berharap insentif-insentif yang didorong, bisa memberikan relaksasi buat wajib pajak.
Termasuk sektor UKM yang pajaknya ditanggung oleh pemerintah selama 6 bulan.
Semoga sinergi yang positif bisa terus terbangun antara pemerintah dan pengusaha untuk membangun perekonomian ke depannya.
Ajib


