Jatim, Nawacita – Tak dapat dipungkiri, pandemi Covid-19 telah merambah sektor ekonomi sehingga pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran coronavirus disease 2019.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 4 Jatim juga mulai mensosialisasikan POJK No.11/2020 tersebut bekerjasama dengan Satgan Penanganan Covid-19 Jatim. “Kami berharap masyarakat (debitur) di Jatim yang terdampak Covid-19 sehingga keberatan membayar kredit (cicilan) bisa segera menghubungi OJK,” ujar kepala OJK Kanreg 4 Jatim, Bambang Mukti Riyadi di gedung negara Grahadi Surabaya, Jumat (10/4/2020).
Menurut Bambang, penerbitan POJK No.11/2020 itu bertujuan untuk menahan dampak ekonomi dari pandemi Covid-19 supaya tidak menjadi semakin parah. Bentuknya berupa pemberian relaksasi atau keringanan bagi para debitur dalam pembayaran kredit ke perusahaan pembiayaan.
“Di Jatim tidak kurang ada 64 anggota Assosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) yang sudah menyatakan mendukung dan mensukses POJK No.11/2020,” kata Bambang Mukti Riyadi di dampingi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan ketua Satgas Penanganan Covid-10 Jatim, Heru Tjahjono.
Lebih jauh Bambang menjelaskan, hingga aat ini sudah ada 364 debitur asal Jatim yang mengajukan restrukturisasi pembiayaan dalam proses. Sedangkan yang sudah mendapat persetujuan sebanyak 117 perusahaan (debitur) dengan nilai Rp.34,7 miliar,” bebernya.
Restrukturisasi kredit mengenai penilaian kualitas aset sesuai POJK dapat dilakukan dengan cara seperti, penurunan suku bunga selama 3-6 bulan, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, dan/atau konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.
“Kami dan APPI di Jatim sudah berkoitmen mendukung POJK yang sudah dikeluarkan. Karena itu kami persilahkan jika masyarakat terdampak mengajukan keringanan kredit ke perusahaan pembiayaan masing-masing. Tapi bagi perusahaan yang mash mampu kami mohon tetap membayar cicilan sebagaimana mestinya,” pungkas Bambang. (pun)


