Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 8 Januari 2020, kemarin, atas dugaan suap pengisian kursi pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI. Dalam kasus tersebut nama Hasto disebut-sebut turut terlibat.
Mereka adalah komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiano Tio Fridelina, caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful yang juga kader PDIP.
“KPK sangat menyesalkan dengan adanya hadiah atau janji oleh salah satu komisioner KPU terkait dengan proses penetapan pergantian antar waktu anggota DPR RI,” kata pimpinan KPK, Lily Pintauli Siregar, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 9 Januari 2020.
Atas perbuatan itu, Wahyu Setiawan dan Agustiani Fridelina disangkakan pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan, Harun Masiku dan Saeful dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Yqn


