Friday, December 26, 2025
HomeISTANAJokowi Tak Bisa Putuskan Ibu Kota Baru Sepihak

Jokowi Tak Bisa Putuskan Ibu Kota Baru Sepihak

Jakarta, NawacitaPeneliti ekonomi Indef (Institute For Development of Economics and Finance), Enny Sri Hartati mengatakan pemerintah tidak bisa mengusulkan sepihak terkait rencana pemindahan ibu kota baru ke Kalimantan Timur.

Menurut dia, pemerintah harus membahas rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur itu dengan DPR. Karena, hal ini menyangkut dengan anggaran untuk pembangunan ibu kota baru.

“Kalau memang mau taat itu pemerintah menyiapkan semacam naskah akademik untuk kemudian dibahas dengan DPR mengenai urgensi pemindahan, apakah memang ada alasan rasional mengenai pemindahan. Itu dulu,” kata Enny, Kamis (29/8/2019).

- Advertisement -

Setelah itu, kata dia, pemerintah dan DPR akan menyepakati bersama kalau memang alasan urgensinya diketahui bersama. Selanjutnya, baru ada perintah mandat untuk melakukan kajian.

“Kalau tidak, Bappenas pun juga tidak pernah punya alokasi anggaran untuk itu. Kan tidak ada kebutuhan,” ujarnya.

Jadi, Enny mengatakan untuk mendapatkan persetujuan DPR selalu harus ada pembahasan. Sehingga, tidak bisa misalnya pemerintah mengajukan usul pemindahan dengan menbuat kajian sepihak.

“Kalau itu baru usul dari pemerintah. Nanti DPR kan tidak mungkin langsung tanda tangan setuju, atas dasar apa DPR setuju?” jelas dia.

Karena, Enny mengatakan DPR juga harus melakukan konsultasi publik baik ke konstituen, kunjungan kerja atau bisa juga mengundang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU).

“Nah pembahasan dengan pemerintah ada RDP, ada raker menteri yang ditunjuk oleh pemerintah. Ini belum pernah, tapi sudah ada keputusan pemindahan ibu kota langsung sebut lokasi pula. Jadi ada prosedur yang lompat memang,” katanya.

Berdasarkan informasi dari sistem Layanan Pengadaan secara elektronik (LPSE) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), bahwa nama tender proyek pemindahan ibu kota adalah studi kelayakan teknis calon lokasi pemindahan ibu kota negara tahun anggaran 2019.

Kemudian, tanggal pembuatan 18 Juli 2019 dari instansi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) dengan kategori jasa konsultansi badan usaha dan nilai pagu paket Rp 24.998.627.500.

Adapun cara pembayaran dilakukan secara lumsum dan peserta tender ada 103 peserta. Kemudian, syarat kualifikasi telah ditentukan terkait izin usaha jasa konsultan. Untuk info lebih lanjut, bisa dicek di websit lpse.lkpp.go.id.

inlh

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

Bank Jatim Nataru
- Advertisment -

Terbaru