Wednesday, December 24, 2025
HomeHukum2 Hakim MA Nilai Perbuatan Terdakwa BLBI Bukan Tindak Pidana

2 Hakim MA Nilai Perbuatan Terdakwa BLBI Bukan Tindak Pidana

Jakarta, Nawacita – Syafruddin Arsyad Temenggung lepas dari jerat pidana selepas Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukannya. Syafruddin, yang didakwa dalam dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI), dinyatakan tidak melakukan tindak pidana.

“Menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana,” kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah, dalam konferensi pers di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).

Namun Abdullah menyampaikan putusan itu tidak diambil secara bulat. Ketua majelis Salman Luthan sepakat dengan apa yang didakwakan pada Syafruddin.

- Advertisement -

“Ketua majelis Dr Salman Luthan sependapat judex facti pengadilan tingkat banding,” kata Abdullah.

“Hakim anggota I, Syamsul Rakan Chaniago, berpendapat bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan hukum perdata. Sedangkan anggota 2, Prof Mohamad Askin, berpendapat bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan hukum administrasi,” imbuh Abdullah.

Sebelumnya, Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan pada pengadilan tingkat pertama. Lalu, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah vonis Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus penerbitan SKL BLBI. Namun, selepas putusan kasasi MA, Syafruddin dinyatakan lepas dari jeratan pidana.

dtk

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru