Wednesday, December 24, 2025
HomeHukumKronologi Penahanan Handoko Lie Koruptor Rp 185 Miliar Hingga Kabur

Kronologi Penahanan Handoko Lie Koruptor Rp 185 Miliar Hingga Kabur

Jakarta, Nawacita – Gara-gara dilepaskan Pengadilan Tipikor Jakarta, Handoko Lie kini menghilang tanpa jejak. Belakangan, Handoko Lie divonis bersalah karena korupsi Rp 185 miliar!

Berikut kronologi penahanan Handoko hingga kabur sebagaimana dirangkum detikcom, Selasa (23/5/2017):

7 April 2015
Handoko Lie mulai ditahan oleh Kejaksaan Agung untuk memudahkan penyidikan kasus alihfungsi lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang diubah menjadi pusat perbelanjaan terbesar di Medan, Sumatera Utara.

- Advertisement -

3 Desember 2015
Jaksa pada Kejaksaan Agung menuntut Handoko selama 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp 52 miliar.

18 Desember 2015
Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan tidak menerima tuntutan jaksa. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Handoko Lie untuk segera dikeluarkan dari tahanan. Duduk sebagai ketua majelis Tito Suhud dengan anggota Casmaya, Arifin, Sofialdi dan Alexander Marwata.

Mendapati putusan itu, Handoko pun segera angkat kaki.

14 Maret 2016
Pengadilan Tinggi Jakarta membebaskan Handoko Lie.

30 November 2016
Mahkamah Agung (MA) memvonis Handoko Lie bersalah korupsi dan dihukum 10 tahun penjara. Selain itu, Handoko Lie juga harus mengembalikan kerugian negara Rp 185 miliar lebih, jauh di atas tuntutan jaksa.

Pertengahan Mei 2016
Handoko Lie tidak bisa dieksekusi karena telah berada di luar negeri.

“Dan meskipun akhirnya diputus bersalah dan dipidana 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas permintaan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, sampai saat ini eksekusi baik pidana badan, denda maupun kewajiban pembayaran uang penggantinya belum dapat dilaksanakan,” ujar Jaksa Agung M Prasetyo.

Sumber: detik

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru