SURABAYA Nawacita — Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini berkali-kali meminta agar pengelolaan SMA/SMK dilakukan pemerintah kota, bukan oleh pemerintah provinsi. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pengelolaan urusan pendidikan menengah (SMA/SMK/sederajat) dipegang pemerintah provinsi.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pun menyikapi keinginan Risma tersebut. Menurutnya salah jika permintaan pengelolaan SMA/SMK/sederajat itu dilakukan ke gubernur, karena pembuat Undang-Undang adalah DPR. Maka, dia pun meminta Risma mempersilahkan memintanya ke DPR, atau melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.
“Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 itu. Kewenangannya ada di DPR, kemudian sekarang kalau mau lakukan judicial review ke MK. Jadi bukan ke gubernur,” kata Khofifah ditemui di Surabaya, Jumat (1/3).
Terkait pengelolaan SMA/SMK tersebut, Khofifah sudah menyiapkan program SPP gratis. Penggratisan SPP SMA dan SMK Negeri di Jatim akan mulai diterapkan pada Juli 2019. Namun demikian, gratis yang dimaksud Khofifah, bukan berarti siswa tidak memiliki kewajiban membayar uang SPP sama sekali.
rp


