Surabaya, Nawacita.co – Insiden mengerikan mewarnai Drama Kolosal Surabaya Membara di Jalan Pahlawan, Jumat (9/11/2018) malam, jam 19.45 WIB.
Sekitar 11 orang yang melihat pagelaran tersebut dari atas viaduk (jembatan kereta api di atas) terjatuh.
Sebelum drama kolosal memperingati Hari Pahlawan itu belum berlangsung, sebuah kereta api melintas di viaduk di depan Kantor Gubernur Jatim. Sebagian warga yang menonton di viaduk tiba-tiba terjatuh dari ketinggian viaduk yang sekitar 5 meter.
Warga lain yang sedang menonton dan petugas segera mengerumuni mereka yang tergeletak di aspal jalan. Pertolongan segera dilakukan. Warga yang menjadi korban segera dilarikan ke rumah sakit. Sejauh ini, diinformasikan dua korban meninggal dunia dan lainnya luka-luka.
Terkait insiden ini, masinis kereta api KRD jurusan Sidoarjo-Surabaya Pasar Turi sudah memberi peringatan saat melintasi viaduk Jalan Pahlawan Surabaya yang berimbas pada jatuhnya beberapa orang saat menyaksikan drama kolosal “Surabaya Membara”, Jumat malam.
“Kereta api sudah membunyikan semboyan 35 (seruling lokomotif) saat melintas di viaduk,” ujar Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Gatut Sutiyatmoko saat dikonfirmasi di Surabaya, Jatim.
Selain itu, kereta api diakuinya sudah mengurangi laju kecepatan sampai 15 kilometer per jam, padahal kecepatan normal di jalur tersebut hanya 30 kilometer per jam.
Jalur kereta api tersebut, kata dia, merupakan jalur aktif dan setiap hari dilewati kereta api penumpang maupun kereta api barang.
“Sangat berbahaya bermain di jalur kereta api, apalagi di jembatan atau viaduk karena kereta api tidak dapat mengerem mendadak,” katanya.
Gatut juga menjelaskan, bahwa sesuai peraturan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain.
Ia merinci, sesuai ketentuan dalam Pasal 181 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian, pada ayat (1) dijelaskan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Kemudian, di ayat (2) tertulis, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi petugas di bidang perkeretaapian yang mempunyai surat tugas dari Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian
Berikut ini nama-nama para korban:
Dirawat di RSUD. Dr. M. Soewandhie
1. Korban
Nama : Ahmad Komaruddin
Usia : 17 Tahun
Alamat : Kendung Indah 4/1
RT. RW.
Kelurahan
Kecamatan
Kondisi : Tangan kanan tidak bisa digerakkan dan luka lecet pada kaki
2. Korban
Nama : Rakhmat Atung
Usia : 16 Tahun
Alamat : Kendung Indah 1-B/3
RT. RW.
Kelurahan
Kecamatan
Kondisi : indikasi patah tulang pada tangan kiri
3. Korban
Nama : Rozak Alepratama
Usia : 17 Tahun
Alamat : UKA 18-A/6
RT. RW.
Kelurahan
Kecamatan
Kondisi :
4. Korban
Nama : Yunus Sofa
Usia : 53 Tahun
Alamat : Kedinding Tengah 4-D/34
RT. RW.
Kelurahan
Kecamatan
Kondisi : Merasa sakit di bagian perut
5. Korban
Nama : Rohman Saputra
Usia : 15 Tahun
Alamat : Dupak Bangunsari 1/2
RT. RW.
Kelurahan
Kecamatan
Kondisi : Indikasi patah tulang pada kaki kanan
6. Korban
Nama : Suci Anggraeni
Usia : 18 Tahun
Alamat : Simo Mulyo Baru 6J/10
RT. RW.
Kelurahan
Kecamatan
Kondisi : Sesak napas
Keterangan : Sudah boleh pulang
7. Korban
Nama : Mr. X
Kondisi : MD (Meninggal dunia)
8. Korban
Nama : Fajar
Usia : 13 Tahun
Alamat : JL.Simokerto 1/85B
RT. RW.
Kelurahan
Kecamatan
Kondisi : Indikasi patah tulang pada tangan kanan
9. Korban
Nama : Syaiqul
Usia : 13 Tahun
Alamat : JL. Greges Barat Gg. Dalam
RT. RW.
Kelurahan
Kecamatan
Kondisi : Indikasi Cidera Leher
10. Korban
Nama : iQbaL(peserta Surabaya membara)
Usia : 31 Tahun
Alamat : Kejawanan Loro 2/19
RT.RW.
Kelurahan
Kecamatan
Kondisi : sesak nafas
11. Korban
Nama : Risma Safitra
Usia : 18 Tahun
Alamat : JL. Platuk Donomulyo 1/D
RT. RW.
Kelurahan
Kecamatan
Kondisi : Sesak Nafas
12. Korban
Nama : Rafi Syahri Surahman
Usia : 12 Tahun
Alamat : JL. Ikan Kerapuh Gg. 3/14
RT. RW.
Kelurahan
Kecamatan
Kondisi : Luka ringan lengan
13. Korban
Nama : Yoga Revangga
Alamat : Sumber Wuluh
RT.02 RW.01
Kecamatan Dawar Blandong
Kabupaten Mojokerto
Kondisi : Hanya shock
Untuk Korban dari Pemain Jumlah 2 Orang, yakni no. 10 dan 11
Korban yang di IGD Soetomo
Korban ke 1
Nama : Radian Permadin
Usia : 16 Tahun
Alamat :Wonokesumo Bhakti Gg 1 no 19
Rt/Rw : 11/11
Kel. Wonokusumo
Kec. Semampir
Keluhan : Nyeri di tangan kiri & nyeri di Kaki sebelah kanan
Keterangan : Keluarga sudah mendampingi di IGD Soetomo
Korban ke 2
Nama : Masanah
Usia : 48 Tahun
Alamat : Kedinding Tengah 4 D No 34
Rt/Rw : 02/02
Kel. Tanahkali Kedinding
Kec . Kenjeran
Keluhan : Sobek di pipi sebelah kiri, nyeri di kak sebelah kiri
Keterangan : Keluarga sudah dihubungi
Korban ke 3
Nama : Ahmad Nur Aziz
Usia : 19 Tahun
Alamat : Karang Empat 9/28
Rt/Rw :05/07
Kel. Ploso
Kec. Tambaksari
Keluhan : nyeri di lengan kiri
Keterangan : Sudah didampingi oleh keluarganya
Korban ke 4
Masih di ruang rongent Soetomo
Identitas yang berada di Kamar Jenazah Soetomo
Korban MD (meninggal dunia) 5
Nama : Erikawati
Usia : 9 tahun
Alamat : Jl. Kalimas Barat No. 61 Surabaya
Kondisi : Meninggal Dunia
Identitas Korban Luka di PHC :
1.Nama : Lim Aldi Teguh Sahputra
Usia : 19 Tahun
Alamat : Tuwowo Rejo 3 no 23
Rt/Rw 04/04
Kel Kapas Madya
Kec Tambaksari
Mengeluh sakit bagian tangan kanan, sobek di bagian dagu, parut di siku kiri, sobek lutut kanan
2.Nama : Miftahul Qaromah
Usia : 18 Tahun
Alamat : Kenjeran 86 DKA
RT/RW 06/01
Kel Kapasan
Kec Simokerto
Mengalami luka sobek di bagian dagu, dislokasi pada bagian leher
3.Nama : Liana
Usia : 37 Tahun
Alamat : Kalimas Barat 4/61 Rt/Rw:06/09
Kel krembangan Utara
Kec Pabean cantikan
(Dny)


