Saat dikonfirmasi kumparan soal berita tersebut, pihak KBRI Singapura membantahnya. Menurut pejabat fungsi konsuler KBRI Singapura John Tjahyanto Boestami, berita itu tidak benar.
“Berita tersebut tidak benar,” kata John kepada kumparan.
“Aturan yang dipakai untuk mengeluarkan visa bagi warga negara Israel masih sama, yaitu merujuk Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2012 Tentang tata cara penetapan negara calling visa dan pemberian visa bagi warga dari negara calling visa,” lanjut John lagi.
Dalam situs KBRI Singapura dijelaskan, Israel termasuk dari 11 negara yang tidak bisa mendapatkan visa turis Indonesia. Jika ingin masuk Indonesia, warga Israel harus memohon calling visa yang persetujuannya ada di tangan kantor pusat imigrasi di Jakarta.
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi calling visa diwajibkan bagi warga dari negara-negara yang memiliki tingkat kerawanan tertentu, baik aspek sosial, politik, keamanan, maupun keimigrasian.
Selain Israel, warga negara lainnya yang harus memperoleh calling visa untuk masuk Indonesia adalah Afganishtan, Kamerun, Guinea, Irak, Korea Utara, Liberia, Niger, Nigeria, Pakistan, dan Somalia.
kum