“Masyarakat boleh mengajukan apapun (uji materi) UU yang dianggap bertentangan dengan hak konstitusional warga negara itu silakan saja boleh. Tapi apa keputusannya tentu saja itu MK,” kata Mahfud, Rabu (2/5).
Mahfud yang merupakan mantan hakim MK mengungkapkan belum pernah ada uji materi terkait UU Pemilu. Uji materi ini UU yang dianggap mengganjal JK untuk maju lagi sebagai cawapres ini merupakan yang pertama kalinya.
Namun, Mahfud sebelumnya pernah mengatakan JK tak bisa lagi mencalonkan sebagai cawapres di Pilpres 2019. Sebab, sesuai UU, JK telah menjabat sebagai wapres dua kali. Yakni pada masa Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden ke-7 Joko Widodo.
“Sehingga kalau MK sudah pernah memutus, dulu waktu saya, jabatan yang dikatakan tidak boleh dua kali itu baik berturut-turut ataupun tidak (berturut-turut),” kata Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/2).
kum