DPRD Surabaya Ungkap Dugaan Jaringan Human Trafficking di Apartemen Kalisari
SURABAYA, Nawacita – DPRD Kota Surabaya melalui Komisi D menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas maraknya dugaan praktik perdagangan orang (human trafficking) di apartemen kawasan Jalan Kalisari, Kusuma Bangsa, Rabu (8/4/2026).
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi D, Akmarawita Kadir, dan dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya Polrestabes Surabaya, DP3A-BP2KB Surabaya, manajemen apartemen, Dispendukcapil Surabaya, Satpol PP Surabaya, hingga Camat Genteng.
Dalam forum tersebut, anggota Komisi D, Zuhrotul Mar’ah, menyoroti praktik prostitusi terselubung yang dinilai semakin marak dan berulang. Ia menilai lemahnya penegakan hukum menjadi salah satu penyebab utama.
“Meski regulasi seperti perda dan undang-undang sudah ada, implementasinya di lapangan belum maksimal. Hal ini membuat pelaku merasa aman dan praktik tersebut seolah dinormalisasi,” ujarnya.
Baca Juga: Warga Gunungsari Protes Perpanjangan Izin Tower, DPRD Surabaya Soroti Dugaan Intimidasi
Zuhrotul juga menyinggung faktor ekonomi sebagai akar persoalan. Menurutnya, perempuan dengan keterbatasan keterampilan dan peluang kerja lebih rentan terjerumus. Ia bahkan mengungkap adanya dugaan pola terorganisir yang melibatkan pihak tertentu sebagai “marketing”, baik dari individu maupun oknum pengelola tempat.
Sementara itu, perwakilan dari Polrestabes Surabaya, Kompol Melatisari, memaparkan pengungkapan kasus di salah satu hotel di Surabaya. Dalam kasus tersebut, tersangka berinisial J diduga menawarkan perempuan kepada tamu melalui paket karaoke dan layanan lainnya.
“Dari transaksi tersebut, tersangka memperoleh keuntungan ratusan ribu rupiah. Kami menjerat pelaku dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana perdagangan orang dan pornografi,” jelasnya.
Dari sisi penertiban, perwakilan Satpol PP Surabaya, Khusnul Fuad, mengakui adanya keterbatasan dalam pelaksanaan razia. Ia menyebut operasi tidak bisa dilakukan secara mandiri dan harus melibatkan lintas instansi. Selain itu, lemahnya pengawasan dari pengelola apartemen, termasuk minimnya pemeriksaan identitas pengunjung, menjadi kendala di lapangan.
Kepala Dispendukcapil Surabaya, Irvan Wahyudrajat, menegaskan bahwa pengelola apartemen wajib melakukan pendataan penghuni secara berkala. Aturan tersebut mencakup kewajiban pelaporan setiap tiga bulan, dengan sanksi administratif hingga denda bagi pelanggar.
Menutup rapat, Akmarawita Kadir menekankan pentingnya sinergi antar instansi serta penguatan penegakan hukum.
“Komisi D mendorong peningkatan pendataan penduduk, baik permanen maupun non-permanen, khususnya di apartemen. Selain itu, diperlukan regulasi yang lebih komprehensif untuk melindungi perempuan dan anak dari praktik prostitusi dan perdagangan orang di Surabaya,” pungkasnya.
(Deni)



