DPRD Surabaya Minta Perbaikan Data Sosial Nasional Usai Banyak PBI Dinonaktifkan
SURABAYA, Nawacita – Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, dr. Michael Leksodimulyo, menyoroti polemik penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang terdampak pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025. Sorotan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi Komisi D bersama BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Jumat (20 /2/2026).
Michael menjelaskan, proses sinkronisasi data kepesertaan dari pemerintah pusat membutuhkan waktu evaluasi sekitar tujuh hingga 14 hari. Selain itu, aktivasi kembali kepesertaan bantuan iuran tidak dapat dilakukan di tengah bulan dan baru efektif pada awal bulan berikutnya.
Menurutnya, kondisi tersebut kerap memicu keluhan masyarakat, terutama saat warga membutuhkan layanan kesehatan secara mendesak.
“Sering kali warga datang berobat dengan harapan tetap dilayani hanya menggunakan KTP Surabaya, namun ternyata status BPJS mereka mendadak nonaktif,” ujarnya dalam rapat.
Ia menyinggung bahwa di lapangan masih ditemukan warga yang ditolak rumah sakit meski telah menunjukkan KTP dan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. Akibatnya, pasien diminta membayar biaya layanan secara mandiri.
Baca Juga: Yordan M. Batara-Goa Soroti BPJS Nonaktif dan Ketidaksesuaian Data Desil Warga
Michael mengungkapkan salah satu kasus yang dinilainya memprihatinkan, ketika seorang lansia harus menjalani operasi darurat dan warga sekitar terpaksa melakukan urunan hingga Rp27 juta agar pasien segera mendapatkan penanganan medis.
Ia menyebut kasus serupa kerap terjadi di sejumlah rumah sakit swasta mitra BPJS, seperti Rumah Sakit Erlangga dan Rumah Sakit Al-Irsyad. Berbeda dengan rumah sakit milik Pemerintah Kota Surabaya yang masih dapat diintervensi melalui pengawasan dewan, pengawasan terhadap rumah sakit swasta dinilai perlu diperkuat.
Selain itu, Michael juga menyoroti belum optimalnya sistem peringatan dini bagi pasien penyakit kronis. Menurutnya, pasien dengan kebutuhan terapi rutin, seperti cuci darah, seharusnya memperoleh notifikasi lebih cepat apabila status kepesertaannya bermasalah agar tidak berdampak fatal.
Dalam catatannya, mayoritas warga yang terdampak penonaktifan PBI berada pada kelompok desil 4 hingga 5, yakni kategori masyarakat rentan dan menengah ke bawah. Ia menilai persoalan defisit BPJS salah satunya dipengaruhi ketidaktepatan sasaran penerima bantuan iuran.
“Kalau penetapan kriteria miskin tidak tepat, tentu beban pembiayaan akan semakin berat,” tegasnya.
Michael juga menyoroti persyaratan bahwa peserta tidak boleh terdaftar sebagai pekerja aktif untuk dapat diaktifkan kembali sebagai PBI. Di lapangan, kata dia, masih banyak perusahaan yang tidak patuh mendaftarkan pekerjanya ke BPJS, sehingga masyarakat miskin justru mengalami hambatan akses layanan kesehatan.
Ia berharap pemerintah melakukan pembenahan sistem pendataan, meningkatkan pengawasan terhadap rumah sakit mitra, serta memperbaiki akurasi pembaruan data agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di Kota Surabaya. (Deni)


