Tuesday, February 17, 2026

Pemprov Jatim Berikan Subsidi Imbalan Perkebunan, Maksimal 25 Persen Biaya Produksi

Subsidi dan Imbalan Perkebunan, Diatur dalam Pergub Nomor 45 Tahun 2025

Surabaya, nawacita – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan subsidi dan imbalan kepada petani dan pelaku perkebunan rakyat sebagai bagian dari perlindungan kawasan perkebunan dan pengembangan wilayah agropolitan. Program ini diatur secara rinci dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 45 Tahun 2025 tentang pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Timur 2023–2043.

Dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2), disebutkan bahwa imbalan diberikan kepada kegiatan pemanfaatan ruang yang mempertahankan luas kawasan perkebunan rakyat dan mendukung pengembangan kawasan strategis agropolitan. Kegiatan tersebut meliputi aktivitas perkebunan serta usaha pendukung yang memperkuat ekonomi berbasis komoditas perkebunan.

Selanjutnya, Pasal 26 ayat (3) menegaskan bahwa imbalan dapat diberikan kepada petani, kelompok tani, atau gabungan kelompok tani pemilik lahan perkebunan rakyat yang menjalin kemitraan usaha dengan pihak swasta atau pengusaha. Penerima imbalan juga harus memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (4), antara lain kesesuaian komoditas dengan arahan pemerintah, adanya nilai tambah usaha, perjanjian kemitraan resmi, serta keanggotaan kelompok tani yang sah.

- Advertisement -

Sementara itu, Pasal 27 ayat (1) mengatur bentuk imbalan yang dapat diberikan, antara lain bantuan bibit, pupuk, pestisida, alat dan mesin perkebunan prapanen dan pascapanen, pembangunan jalan usaha tani, sarana irigasi, pelatihan, dukungan pemasaran, hingga akses teknologi perkebunan.

Baca Juga : Pertahankan 1,5 Juta Hektare Lahan Pertanian di Jateng, Gubernur: Tak Ada Toleransi Alih Fungsi

Adapun besaran imbalan diatur dalam Pasal 28 ayat (2), yang menyebutkan bahwa nilai imbalan dapat berupa pengurangan biaya produksi paling banyak 25 persen dari total biaya produksi, atau setara dengan pendapatan bersih bulanan maksimal 125 persen dari Upah Minimum Kabupaten/Kota, sesuai kemampuan keuangan daerah dan hasil penilaian tim kelayakan.

Kebijakan ini menjadi instrumen penting bagi Jawa Timur untuk menjaga keberlanjutan kawasan perkebunan rakyat sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani. Selain memperkuat perlindungan ruang, program ini juga diharapkan mendorong peningkatan produktivitas, nilai tambah komoditas, serta pertumbuhan ekonomi kawasan berbasis pertanian dan perkebunan.

Riko Abdiono
Riko Abdionohttp://rikolennon24.blogspot.com
Penulis adalah Jurnalis sejak 2004 di Harian Surabaya Pagi
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Terbaru